SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Mety Oesman (59), pelapor dugaan tipu gelap senilai Rp 487 juta di Polsek Mulyorejo dengan terlapor Hendra Anggono, warga Ngunut Tulungagung yang tak lain bekas menantunya diperiksa oleh Propam Polrestabes Surabaya, Rabu 24 Mei 2023, mulai pukul 10.00 WIB.
Nenek 4 cucu warga Manyar Tirtomoyo Surabaya ini menjelaskan dirinya ditanya oleh pihak Propam terkait beberapa oknum Penyidik Polsek Mulyorejo meminta uang atau barang.
“Saya jawab ada. Penyidik ES ada bukti transfer. Tapi dia (ES) setiap tanggal 1 dan 15 pasti datang ke toko minta uang. Kalau Penyidik lainnya terima tunai, karena tidak mau di transfer. Saya masukkan amplop,” beber Mety sewaktu jeda pemeriksaan, Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 11.15 WIB.
Ia tadi juga sudah menyampaikan kepada Penyidik Propam supaya laporan polisinya di Polsek Mulyorejo segera mendapat kepastian hukum.
“Soalnya sudah 15 bulan lebih,” keluhnya.
Saiful Pelu, Kuasa Hukumnya Mety Oesman menambahkan puncak kekesalan kliennya itu untuk melaporkan atau mengadukan persoalan-persoalan tersebut seperti membayar atau menyerahkan suatu barang kepada oknum Penyidik Polsek Mulyorejo itu bukan atas dasar keinginan atau sukarela, tetapi ada permintaan.
“Tetapi kemudian ini dirasakan oleh klien kami (Mety Oesman) banyak mengorbankan materiil, tetapi perkaranya tidak ada kejelasan,” tutur Pelu, panggilan karibnya.
Ia juga sudah menyampaikan ke Penyidik Propam bila pihaknya tidak meminta pengembalian uang atau barang tersebut. Namun sambung Pelu, pihaknya hanya meminta laporan polisi Mety Oesma ditangani serius.
“Secara profesional, akuntabilitas dan tidak asalan. Terpenting klien kami bisa mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.