SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Seno Budiono Selaku Direktur Utama PT.Bhumi Empon Mustiko (BEM),Dwi Heru Wismanto Sidi S.H.,MH. Selaku Kuasa Hukum,Juga didampingi Konsultan Hukum tetap PT.BEM Leo Tukan, S.H.,M.H. Mengadakan Perscon Bersama beberapa awak media Dikantor PT.BEM Jln Raden Patah 191-199 Semarang pada pukul 11.30-selesai. (28/10)
Disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Dwi Heru Wismanto Sidi S.H.,M.H. beserta Kuasa Hukum tetap PT BEM, Bahwa PT.Bhumi Empon Mustiko (PT.BEM) digugat oleh CHARLES SAERANG ( Direktur PT.Perindustrian Njonja Meneer)terdaftar dalam Perkara Perdata No.02/Pdt.Sus.HKI.Cipta/2020/PN Smg tertanggal 3 Mei 2020.
Pokok gugatan tersebut adalah Pihak CHARLES SAERANG mendalilkan pihak PT.Bhumi Empon Mustiko (PT.BEM) telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari ahli waris LAUW PING NIO atau NYONYA MENEER, menggunakan foto/potret dalam merek dagang minyak telon,produk jamu,pamplet-pamflet,dan poster-poster PT.Bhumi Empon Mustiko (PT.BEM).
Menanggapi gugatan tersebut PT.Bhumi Empon Mustiko (PT.BEM)Memberikan Pernyataan Bahwa:
CHARLES SAERANG tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan karena dia adalah Direktur PT.PERINDUSTRIAN NJONJA MENEER yang telah dinyatakan Pailit,sehingga tidak cakap mengurus harta pailit yang salah satunya berupa merek dagang PT.PERINDUSTRIAN PT NJONJA MENEERR.
PT.Bhumi Empon Mustiko (PT.BEM) adalah Pemegang Hak yang sah atas Merek Dagang Nyonya Meneer yang semuanya telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
PT.Bhumi Empon Mustiko(PT.BEM) memperoleh Merek Dagang Nyonya Meneer tersebut dengan sah dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kepempimpinan PT.Bhumi Empon Mustiko(PT BEM)atas Merek Dagang Nyonya Meneer adalah atas Keseluruhan dari Merek “Nyonya Meneer” yaitu yang terdiri dari “KATA” dan “LUKISAN ATAU FOTO/GAMBAR” Nyonya Meneer,dimana kata dan lukisan itu merupakan SATU KESATUAN Yang tidak terpisahkan satu sama lain.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutus Perkara antara PT.Bhumi Empon Mustiko (PT BEM) melawan CHARLES SAERANG Pada tanggal 1 September 2020,Majelis Hakim pada pertimbangannya menyatakan Bahwa CHARLES SAERANG selaku Debitur Pailit berdasarkan Pasal 24 Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,salah satu akibat hukumnya adalah:
“Debitur demi hukum kehilangan haknya untuk Menguasai dan Mengurus Kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit,sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan”.
Selain CHARLES SAERANG adalah Debitur Pailit,ternyata pada Proses Persidangan diketahui bahwa Hak Cipta atas Potrait/Logo Nyonya Meneer telah didaftarkan dan dimiliki Oleh PT.PERINDUSTRIAN NJONJA MENEER (dalam pailit),sehingga Gugatan yang diajukan oleh CHARLES SAERANG tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki Legal standing untuk mengajukan Gugatan a quo,sehingga Eksepsi yang diajukan Tim Kuasa Hukum PT.Bhumi Empon Mustiko (PT BEM) diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara.
Tim Kuasa Hukum dari Pihak CHARLES SAERANG telah mengajukan upaya hukum yaitu Kasasi pada tanggal 14 September 2020,dan sekarang Perkara yang disengketakan Masih dalam Tahap Pemeriksaan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam Kesempatan ini Seno Budiono Selaku Direktur Utama PT Bhumi Empon Mustiko (PT BEM) menyatakan bahwa dengan Gugatan ini tidak mempengaruhi dlm Segala Kegiatan Perusaahan termasuk proses produksi.
Beliau akan tetap Melestarikan Warisan Budaya Jamu Nyonya Meneer yg tahun ini sudah berusia 101 tahun,sebagai Produksi Nusantara di Negara tercinta kita Indonesia,karena ini adalah salah satu Produk dalam Negeri dan Aset Nusantara yg perlu terus dikembangkan.
Bersamaan ,Alesandro (Putra dari Dirut utama PT BEM dan juga Cucu Nyonya Meneer generasi keempat) menambahkan banyak sekali potensi-potensi jamu Nyonya Meneer yang masih terpendam,dia akan terus mengembangkan inovasi baru dlm Pengembangan Produk,dan dalam bbrp Minggu ini juga akan louncing Produk terbaru dari PT Bhumi Empon Mustiko (PT BEM).
(Agus Prajitno,Oki Rinenggo)