BATANG, RadarBangsa.co.id – uluhan warga Desa Siguci mendatangi Markas Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, memprotes adanya pungutan liar biaya pendafataran tanah sistematis lengkap yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat, Rabu sore.(07/10)
Ketua Forum Warga Siguci Peduli Agus Musyafak di Batang, mengatakan program pembuatan PTSL itu berdasar kesepakatan musayawarah desa dan peraturan Bupati Batang yang menetapkan pembiayaan sertifikat tanah disepakati sebesar Rp350 ribu per bidang.
“Namun, kenyataannya oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) Siguci diminta biaya tambahan PTSL sebesar Rp200 ribu. Jadi, setiap orang yang mengajukan PTSL dibebani biaya PTSL Rp550 ribu,” katanya.
Kuasa Hukum warga Dukuh Siguci Susilo Adji Pramono mengatakan sebenarnya laporan dugaan pungli PTSL ini sudah diserahkan ke Polres Batang pada September 2020 namun polisi belum melakukan penyelidikan karena alat bukti belum lengkap.
“Oleh karena, kami hari ini (Rabu, red.) datang lagi ke Polres Batang untuk melengkapi alat bukti dan menanyakan perkembangan kasusnya sampai sejauh mana,” katanya.
Ia yang didampingi rekannya Yuswanto mengatakan ada sekitar seratusan warga Dukuh Siguci yang mengajukan PTSL menjadi korban pungutan liar.
“Ada seratusan warga ditarik biaya PTSL yang melebihi kesepekatan yang telah ditetapkan sebesar Rp350 ribu. Sebenarnya, dengan biaya sebesar Rp350 ribu, perangkat desa sudah mendapat biaya operasional,” katanya.
Sementara itu Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Batang Ipda Bagus mengatakan pihaknya menyarankan kepada warga membuat surat pengaduan agar mendapat disposisis dari pimpinan.
“Setelah mendapat disposisi maka dugaan kasus itu bisa kita tindaklanjuti,” katanya.
(Nanik)