LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan menyerahkan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono ke Lembaga Pemasyarakan (Lapas) IIB Lamongan untuk dilakukan penahanan.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menjelaskan, kasus ini sudah lama sekali, dan pada hari ini kita tindaklanjuti serta menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Putusan MA baru kita terima kemarin, yang bersangkutan ini sebenarnya bukan tersangka, melainkan statusnya terpidana,” tutur Anton Wahyudi, dikutip dari duta.co, Jumat (07/01) sore.
Ia menuturkan, Kejari Lamongan hanya mengeksekusi putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan terpidana, Camat Solokuro ke Lapas Lamongan.
Menurutnya, selama satu tahun dalam melaksanakan putusan, terpidana Heri Agus Santa Pramono dinilai sangat koperatif. Sebelum ditahan, kata dia, pihak kejaksaan juga sudah melakukan prokes terhadap beliau.
“Sebelum terpidana ini diserahkan ke Lapas Lamongan, kejaksaan juga sudah memanggil dokter terkait kesehatan dan melakukan tes swab kepada yang bersangkutan,” tandasnya.
Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto menambahkan, eksekusi pidana tersebut ialah putusan dari Mahkamah Agung. Karena sebelumnya dari tingkat pertama, banding dan kasasi.
“Itu terkait tidak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapoktan di Kecamatan Maduran pada tahun 2011 yang lalu,” ucap Condro.
Ia mengungkapkan, sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung RI P-48 nomor : 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017. Dengan amar putusan menyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi.
Dalam dakwaan, sambung dia, yaitu subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Camat Solokuro Heri Agus Santa Pramono diancam pidana kurungan selama 1 tahun,” pungkas pria berbadan besar yang berasal dari Lamongan tersebut.