GRESIK, RadarBangsa.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik menyerahkan sertifikat massal dibeberapa desa wilayah Kabupaten Gresik secara marathon dan dibagi beberapa tahap melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Program ini merupakan program nasional, dan dibiayai oleh negara.
Hari ini, Rabu, 8/1/2020 BPN Gresik menyerahkan atau membagikan sertifikat massal di desa Ganggang kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik sebanyak 337 bidang. Pada tahun 2019 kemarin, ada 1225 pemohon didesa Ganggang, semua sudah selesai. Namun pembagiannya dibagi dalam tahap yang berbeda agar masyarakat yang mengambil sertifikat tidak terlalu lama mengantri dan juga untuk mengantisipasi agar proses pengambilan bisa berjalan kondusif.
Kepala Desa Ganggang, Awi menerangkan, penyerahan sertifikat ini merupakan pembagian gelombang pertama. Pembanguan berikutnya menurut Awi akan dilakukan pada minggu berikutnya hingga selesai.
“Pembagian kita bagi beberapa tahap, agar masyarakat tidak terlalu lama mengantri. Kasihan pemohon yang usianya sudah tua jika terlalu lama mengantri,” terang Awi.
Awi sangat berterimakasih kepada panitia program PTSL yang telah bekerja keras mulai awal pelaksanaan pendaftaran hingga sertifikat massal bisa dibagikan hari ini kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada panitia PTSL dan BPN yang telah bekerja keras selama ini. Desa hanya memfasilitasi tempat, sedangkan yang bekerja keras adalah panitia PTSL dan pihak BPN Gresik,” jelasnya.
Yusuf Ansyori selaku Camat Balongpanggang Kabupaten Gresik saat hadir dalam pembagian sertifikat massal mengungkapkan, program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang mempunyai tanah agar menjadi hak milik.
Yang artinya tanah yang dimiliki warga sebelumnya hanya memiliki petok C atau D, dengan adanya program PTSL ini bisa menjadi SHM (surat hak milik) atau yang lebih mudah kita sebut sertifikat tanah.
“Masyarakat bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah mereka,” ungkap Yusuf.
Masyarakan yang tanahnya belum belum bersertifikat diharapkan agar segera mensertifikatkan tanahnya. Pensertifikatan tanah ini lanjut Yusuf merupakan hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah.
“Saya harap, masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat agar segera mensertifikatkan tanahnya pada program PTSL berikutnya. Sehingga tahun 2020 seluruh tanah atau lahan masyarakat sudah bersertifikat semua,” harapnya. (Jack).