Rapat Paripurna DPRD Bondowoso Persetujuan Penetapan Raperda dan Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati

Bondowoso, RADARBANGSA.CO.ID – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Bondowoso (Harjabo) dan pengumuman usulan pemberhentian Bupati Bonjdowoso periode 2018 – 2023, Jumat (18/8/2023) di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bondowoso mengatakan, anggaran APBD kemarin sudah melaksanakan PMK 212, memang ada ancaman apabila pertengahan akhir Juni tidak dilaksanakan maka Bondowoso akan dikenakan sanksi kemudian badan anggaran dan tim anggaran bersepakat melaju melaksanakan PMK 212.

Bacaan Lainnya

“Kemarin Pak Sekwan lapor saya diundang ke Surabaya meminta bagaimana perubahan anggaran ini disahkan oleh pejabat lama berakhir tanggal 24 September 2023,” terangnya.

Dhafir juga menerangkan, Jadi bagaimana sebelum 24 September 2023, kemudian mengalokasikan anggaran itu sesuai dengan skala prioritas. Tetapi tidak ada yang bisa dialokasikan kembali 2022 bisa dianggarkan kembali dibahas kembali di dialokasikan kembali 2022. “Perubahan anggaran itu setelah perhitungan anggaran 2022 bisa dianggarkan kembali dibahas kembali di alokasikan kembali pada saat perubahan anggaran 2022, itu memang tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya. Seperti sertifikasi di saat guru tidak mengajar 24 jam maka tidak bisa dibayar,” bebernya.

Ia juga memaparkan, anggaran besar tapi tidak bisa digunakan untuk bangun gedung bangun jalan dan sebagainya.

“Karena itulah istilahnya yang bisa digunakan untuk kegiatan status sosial untuk menutup divisi pada APBD ini sudah di anggarkan, belum lagi untuk yang memenuhi PMK 212 ini,” paparnya.

Ditanya soal PJ Bupati Bondowoso H. Ahmad Dhafir menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan regulasi yang ada bahwa DPRD diberi hak untuk mengusulkan 3 nama langsung Kemendagri tanpa melalui Gubernur dan yang akan diberi SK atas nama Presiden.

“Kalau Gubernur itu SK Presiden, jadi kita tunggu hasil SK dari Kemendagri,” tukasnya.

Ia menambahkan, sebulan sebelum berakhirnya pejabat tersebut Kemedagri sudah menandatangani, kalau PJ Bupati itu sudah dilantik kemudian harus melakukan percepatan pembangunan di Bondowoso.

” Siapapun yang dilantik menjadi PJ Bupati Bondowoso nanti bisa membawa kesejahteraan masyarakat Bondowoso, jangan terjebak pada orang-orang. Terpenting bisa membawa Bondowoso yang terbaik,” imbunya.

Ditanyakan tentang UNESCO Global, Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir mengatakan, Bupati akan menerima piagam dari UNESCO. Artinya menjadi dasar pertimbangan DPRD bahwa nanti pada bulan September Bupati akan menerima piagam dari UNESCO Global di Maroko.

“Artinya pengakuan Kawah Ijen ini bukan dibangun oleh Bupati -bupati sebelumnya, itu peninggalan purba Gunung purba yang menjadi kemudian terbentuklah Kawah,” urainya.

Dengan diakuinya oleh UNESCO Global pihak DPRD berharap, piagam yang diterima oleh Bupati dan kebetulan di bulan yang sama beliau harus berakhir piagam nanti itu tidak hanya ditempel di tembok piagam itu jangan hanya dijadikan kebanggaan bahwa sudah kita dapat piagam dari UNESCO dan sebagainya.

“Tapi bagaimana berdampak kepada wisatawan berdampak pada percepatan pembangunan di Kabupaten Bondowoso khususnya,” pungkasnya. (Suk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *