BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali menegaskan keseriusannya dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi. Langkah tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Bangkalan yang digelar pada Jumat (7/11), dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Daerah Bangkalan, Ismet Effendi, hadir mewakili Bupati dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD. Ia menyampaikan jawaban atas berbagai masukan dan pandangan yang disampaikan delapan fraksi DPRD Bangkalan.
Dalam sambutannya, Ismet menyebut, setiap catatan dan rekomendasi dari fraksi merupakan bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan fiskal daerah. Pemerintah, kata dia, tidak hanya menindaklanjuti secara administratif, tetapi juga menjadikannya dasar dalam memperkuat arah kebijakan keuangan yang adaptif terhadap perubahan regulasi nasional.
“Setiap pandangan dari fraksi kami anggap sebagai bahan berharga untuk penyempurnaan Raperda ini. Tujuan utamanya adalah menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kebijakan nasional, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang lebih adil dan transparan,” ujar Ismet.
Raperda tersebut, lanjutnya, disusun bukan sekadar untuk memperbarui payung hukum yang sudah ada, tetapi juga untuk mendorong efisiensi dan transparansi dalam mekanisme pemungutan pajak serta retribusi. Pemerintah berharap, sistem yang lebih sederhana dan terukur dapat memperluas basis pajak tanpa menambah beban masyarakat.
Ia menambahkan, penguatan regulasi pajak daerah menjadi langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan menopang penyelenggaraan layanan publik. Perubahan kebijakan ini juga sejalan dengan upaya memperbaiki tata kelola fiskal agar lebih akuntabel dan berkeadilan.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda dibahas ke tingkat lanjutan. DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama yang tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga menjawab kebutuhan pembangunan di tingkat lokal.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan optimistis, setelah disetujui, peraturan daerah yang baru ini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat struktur fiskal daerah. Dengan pengelolaan pajak yang lebih efisien dan akuntabel, Bangkalan menargetkan peningkatan PAD yang signifikan dalam beberapa tahun mendatang.
“Harapan kami, perubahan ini dapat mempercepat pembangunan daerah dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bangkalan,” pungkas Ismet.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin










