INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id — Pembangunan sumur Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang tengah digencarkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung menuai sorotan. Di lapangan, papan proyek yang terpampang tidak mencantumkan nilai anggaran, meski proyek tersebut menggunakan dana negara.
BBWS Cimanuk–Cisanggarung merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kepala BBWS Cimanuk–Cisanggarung, Dwi Agus Kuncoro, S.T., M.M., M.T., ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pembangunan sumur JIAT di wilayah kerjanya dilaksanakan dengan sistem swakelola Tipe I.
“Swakelola Tipe I adalah kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi langsung oleh kementerian atau lembaga penanggung jawab anggaran,” ujar Dwi Agus. Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pencantuman nilai anggaran pada papan informasi proyek yang dikerjakan secara swakelola.
Namun, penjelasan tersebut tak serta merta meredam kritik dari masyarakat. Ahmad, seorang aktivis asal Indramayu, menilai absennya informasi nilai anggaran pada papan proyek justru menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi penggunaan dana publik.
“Masyarakat berhak tahu berapa besar uang negara yang digunakan untuk membangun fasilitas seperti sumur JIAT di daerahnya,” kata Ahmad, Sabtu (8/11). Menurutnya, papan proyek bukan sekadar formalitas, tetapi sarana komunikasi publik agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan.
Ia menilai, ketidakjelasan informasi anggaran berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tanpa informasi yang memadai, kata Ahmad, masyarakat kehilangan ruang untuk mengontrol jalannya proyek yang dibiayai dari kas negara.
“Papan proyek seharusnya menampilkan nilai pekerjaan agar publik bisa membandingkan dan menilai kewajaran biayanya. Tanpa itu, ruang kontrol publik menjadi lemah,” tegasnya.
Ahmad juga menyoroti bahwa meski proyek dilaksanakan secara swakelola, setiap kegiatan tetap harus memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh tim persiapan. Karena itu, ia menilai alasan tidak mencantumkan nilai anggaran kurang dapat diterima.
“Swakelola bukan berarti bebas dari prinsip transparansi. Justru harus lebih terbuka, karena semua tahapan dilakukan oleh lembaga pemerintah sendiri,” ujarnya.
Lebih jauh, Ahmad mendesak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk mengevaluasi kinerja pimpinan BBWS Cimanuk–Cisanggarung. Ia menilai langkah evaluasi penting agar pelaksanaan proyek di lapangan tetap mengedepankan akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.
“Pembangunan sumur JIAT adalah program strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan ketersediaan air bagi petani. Kami berharap, proyek sebesar ini dijalankan dengan transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Ahmad.
Lainnya:
- KPK Turun ke Asahan, Bimtek Anti Korupsi Jadi Alarm Perbaikan Layanan Publik
- FLS3N Lamongan 2026 Cetak Talenta Muda, SDN Sumberkerep Raih Juara Pertama Seni Tari
- Bupati Lamongan Tancap Gas Reformasi Birokrasi, 34 Pejabat Resmi Dilantik
Penulis : Jayas
Editor : Zainul Arifin








