Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Disetujui

Raperda Pertanggungjawaban

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Lamongan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan. Persetujuan ini dicapai pada rapat paripurna hari keempat, yang dilaksanakan untuk menyetujui Raperda pertanggungjawaban APBD pada Senin (10/6) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan.

Proses persetujuan tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam dan telah disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten Lamongan. Pada kesempatan ini, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menerima dokumen hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Ning Darwati, sebagai juru bicara Banggar Kabupaten Lamongan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan karena telah menyampaikan Raperda tepat waktu. Langkah ini merupakan implementasi dari UU No 9 tahun 2015 dan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang telah menyampaikan Raperda tahun 2023 tepat waktu, yaitu paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Ning Darwati dalam laporannya.

Ning Darwati juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk Raperda telah disesuaikan dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa aspek normatif, kepatuhan, dan kewajaran telah terpenuhi. Kabupaten Lamongan berhasil mempertahankan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut, yang menjadi dasar kuat penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Menurut Ning Darwati, dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, pendapatan terealisasi sebesar 3 Triliun 209 Miliar 621 Juta 138 Ribu 515 Rupiah 87 Sen atau 90,62 persen, yang terdiri dari pendapatan daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar 3 Triliun 161 Miliar 814 Juta 99 Ribu 392 Rupiah 23 Sen atau 90,42 persen. Pembiayaan daerah terealisasi sebesar 100,20 persen.

Hasil pembahasan ini diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan APBD di masa mendatang. Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyinkronkan laporan keuangan secara lengkap sesuai yang tercantum dalam buku laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lamongan diminta untuk lebih rinci dalam memberikan fasilitas beasiswa kepada siswa kurang mampu, mengalokasikan anggaran untuk BPJS kelas tiga di RSUD Dr. Soegiri, serta memperhatikan kondisi infrastruktur dengan melakukan pemeliharaan rutin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *