KULONPROGO, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo melakukan tindakan penertiban terhadap aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah Sungai Progo, tepatnya di Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, dalam keterangan resmi kepada radarbangsa.co.id menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Sabtu (17/5/2025), setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin.
“Petugas mendapati kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh sejumlah warga setempat. Dalam penertiban tersebut, kami mengamankan enam unit truk dump, satu unit excavator, serta satu rangkaian mesin penyedot pasir. Lokasi tambang telah kami pasangi garis polisi (police line) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Sarjoko, Senin (19/5/2025).
Dalam operasi tersebut, Kapolres Kulonprogo juga turut hadir di lokasi untuk memimpin langsung pendekatan secara humanis (soft approach) kepada masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan edukasi hukum serta menjelaskan risiko hukum dari praktik penambangan tanpa izin.
“Melalui pendekatan persuasif, Kapolres berupaya membangun pemahaman bahwa aktivitas tambang ilegal adalah pelanggaran hukum yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat secara luas. Kami ingin masyarakat memahami bahwa ketentuan hukum berlaku demi menjaga kelestarian dan keteraturan,” tegasnya.
Polres Kulonprogo menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Penertiban ini diharapkan menjadi langkah preventif agar masyarakat tidak lagi melakukan praktik penambangan tanpa izin.
Penulis : Paiman
Editor : Zainul Arifin