RUU Perubahan UU Desa Disahkan, Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Tengah) Ketua DPR RI Puan Maharani  (Sumber foto KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

(Tengah) Ketua DPR RI Puan Maharani (Sumber foto KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akhirnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024). Dengan disahkannya regulasi baru ini, masa jabatan para kepala desa yang sedang menjabat saat ini bertambah menjadi delapan tahun. Kesepakatan ini tercapai setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Rapat paripurna yang memutuskan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Dalam rapat paripurna yang diadakan di Gedung Nusantara II, Jakarta, tidak ada satu pun fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Desa. Semua sembilan fraksi di parlemen sepakat secara bulat untuk mengesahkan regulasi baru ini untuk desa.

“Penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam memastikan pembahasan RUU berjalan lancar,” kata Puan setelah mendengarkan pendapat akhir Presiden mengenai RUU Desa yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Perubahan kedua UU Desa diinisiasi oleh DPR. Draf perubahan UU Desa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna tanggal 11 Juli 2023. Namun, RUU Desa baru ini akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (28/3/2024).
Tepuk tangan dan sorak sorai bergema di ruang rapat paripurna begitu Puan mengetuk palu sidang, menandai pengesahan persetujuan RUU Desa menjadi undang-undang. Tak hanya para anggota DPR, tetapi juga perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mengikuti jalannya rapat dari balkon ruang paripurna, turut bertepuk tangan menyambut pengesahan RUU Desa tersebut.

Beberapa aturan baru diatur dalam perubahan UU Desa tersebut. Salah satunya adalah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, yang dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan (Pasal 39). Sebelumnya, masa jabatan kepala desa diatur selama enam tahun, tetapi dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.

Meskipun demikian, ketentuan baru mengenai jabatan kepala desa sebenarnya lebih rendah dari usulan DPR sebelumnya. Dalam draf RUU Desa yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, jabatan kepala desa diusulkan selama sembilan tahun.

Ketentuan lain yang mengalami perubahan adalah terkait sumber-sumber pendapatan desa. Dalam Pasal 72 diatur bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dana desa. Jika sebelumnya alokasi dana desa diatur minimal sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), kini menjadi paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa perubahan kedua UU Desa ini akan langsung berlaku setelah diundangkan. Seluruh ketentuan baru, termasuk masa jabatan kepala desa delapan tahun, juga akan berlaku secara otomatis begitu regulasi tersebut diundangkan.

Menurut Baidowi, hal ini berarti masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat saat ini akan otomatis diperpanjang hingga total delapan tahun. “Misalnya, jika seorang kepala desa telah menjabat selama lima tahun, maka masa jabatannya akan ditambahkan tiga tahun. Begitu pula jika baru menjabat dua tahun, masa jabatannya akan ditambahkan menjadi enam tahun lagi,” jelasnya.

Pasal 118 dalam undang-undang tersebut juga mengatur bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua akan menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang baru, dan dapat mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Undang-undang baru ini juga memberikan ketentuan bahwa kepala desa yang masa jabatannya habis pada Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan demikian, kepala desa tersebut dapat melanjutkan jabatannya hingga dua tahun ke depan.

Selain itu, lanjut Baidowi, kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang baru ini berlaku, dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU Desa, menyatakan bahwa UU Desa baru akan membawa desa menuju kemajuan dan kesejahteraan, serta akan mewujudkan cita-cita emas Indonesia pada tahun 2045.

Proses pembentukan UU Desa ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi terobosan dalam rangka akselerasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa menuju tingkat yang lebih baik, baik dalam hal pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, maupun pembangunan desa itu sendiri. Desa akan menjadi kekuatan utama dan pusat pembangunan, bukan hanya sebagai wilayah urban atau daerah perkotaan.

“Setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan segera melaksanakan sosialisasi kepada semua pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah, serta akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam RUU ini,” ujar Tito.
(sumber : kompas.id)

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun
Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo
Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia
KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo
KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024
Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo Dimulai

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 22:12 WIB

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 November 2024 - 10:26 WIB

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung

Senin, 25 November 2024 - 08:13 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo

Minggu, 24 November 2024 - 15:10 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan

Minggu, 24 November 2024 - 13:05 WIB

Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB