LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Warga Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Su (35), terkejut saat polisi menyergap rumahnya pada Selasa (2/1/2024) malam. Su tidak bisa berkutik ketika polisi menemukan sabu di atas meja rumahnya, serta sejumlah barang bukti lainnya yang turut diamankan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Beberapa klip plastik dan satu klip sabu terlihat di meja rumahnya saat polisi tiba.
Barang bukti yang disita mencakup satu klip dengan berat 0,38 gram, 13 bungkus plastik klip kosong, korek api, satu skop, dan dua handphone.
“Saat penggerebekan, tersangka terkejut dan barang bukti masih terpajang di meja. Kami menyita satu klip sabu dan sejumlah barang terkait,” ungkap Ipda Anton Krisbiyantoro, Kamis (4/1/2024).
Tersangka, yang bekerja sebagai sopir bahan bangunan, mengakui bahwa sebagian sabu tersebut telah dipakainya sendiri, sementara sisanya dijual kepada pelanggannya.
Dia menjelaskan bahwa pada malam sebelum penangkapan, dia hendak menggunakan kembali barang tersebut, namun petugas datang lebih dulu. “Tersangka saat ini masih menjalani dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.