LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sejumlah truk dan kendaraan lainnya yang terparkir sembarangan di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Lamongan, mendapat tindakan tegas dari Unit Patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan pada Senin (18/11/2024) malam. Penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan kecelakaan, kemacetan, dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Nur Arifin, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa meskipun teguran dan tilang sudah sering dilakukan, namun masih banyak kendaraan yang tetap parkir sembarangan di bahu jalan.
“Jalan Panglima Sudirman adalah jalan nasional yang memiliki arus kendaraan yang padat. Oleh karena itu, parkir liar sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. Kami sudah sering melakukan penindakan, termasuk penilangan, namun pelanggaran ini masih saja terjadi,” ujar Ipda Hamzaid pada Selasa (19/11/2024).
Dalam patroli malam tersebut, petugas tidak hanya menindak kendaraan yang parkir di area terlarang, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi rambu lalu lintas. Dampak negatif dari parkir sembarangan, seperti kemacetan dan potensi kecelakaan, menjadi perhatian utama dalam penindakan ini.
“Penindakan akan terus kami lakukan dengan lebih intensif. Patroli rutin akan kami tingkatkan agar pengguna jalan lebih disiplin dan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan. Ini untuk mencegah potensi kecelakaan dan kemacetan yang dapat merugikan masyarakat,” tambah Ipda Hamzaid.
Lebih lanjut, Ipda Hamzaid mengimbau pengemudi untuk lebih patuh pada aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). “Kami berharap melalui upaya ini, kesadaran para pengguna jalan akan pentingnya disiplin berlalu lintas dapat meningkat, terutama di wilayah Lamongan,” tutupnya.
Satlantas Polres Lamongan berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan pelanggaran guna memastikan kelancaran dan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin