MALANG KOTA, RadarBangsa.co.id – Penangkapan AH berawal dari kejadian pada Rabu 24 Maret 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, tim Satreskoba Kota Malang melakukan penangkapan dua orang perempuan berinisial FN dan CR, tepatnya saat penangkapan dilakukan didaerah perempatan Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Awalnya, dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti 1 buah inex,tandas Totok, kabid humas Polda Jatim dalam presrilisnya
Dalam pengembanganya, setelah di introgasi keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki bernama IL yang masih dalam proses pendalaman.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari IL kemudian tim dari Satreskoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan dengan melakukan komunikasi melalui WhatsApp (WA) dan dari IL tersebut ada perubahan informasi yang diberikan kepada pihak Satreskoba yang tadinya mengaku dapat dari seseorang yang berada di kamar 619 disalah satu Hotel di Kota Malang.
Selanjutnya pihak petugas Satreskoba mengintrogasi kembali pihak pelaku, dan pengakuanya berubah lagi, awalnya di kamar 619 menjadi kamar 419. Padahal,dari data IT yang di dapatkan dan hasil konfirmasi berada di kamar 415. Pada saat diadakan penggeledahan dugaan terduga pelaku IL di kamar 419 ternyata di kamar tersebut pelaku tidak ada di tempat, tetapi yang ada adalah tamu hotel.
Kemudian pada Kamis 25/3/2021 sekitar pukul 05.00 WIB ditangkaplah satu orang lagi berdasarkan pengembangan dari saudara FN dan CR yaitu berinisial FR kemudian dari FR tersebut ditemukan barang bukti lagi satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus narkotika berjenis ganja.
Dari hasil pengembangan tersebut diperoleh lagi tersangka yang berinisial AH,kemudian pada 25 Maret 2021 jam 01.30 WIB, AH berhasil diamankan. Untuk kasus tersebut akan di tangani oleh pihak Derektorat Narkoba Polda Jatim.
Selanjutnya sore ini, Minggu 28/3/21 semua tersangka akan langsung di geser ke Surabaya Polda Jatim untuk mempercepat dan mempermudah penangananya, tegas pria yang bertugas di Humas Polda Jatim ini.
Barang bukti ada 4 poket sabu, kemudian 20 poket ganja, inex dan sebuah Handpone.
Pasal yang dilanggar oleh para pelaku adalah pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, kemudian pasal 112 ayat 1, kemudian pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, dimana ancaman hukumanya adalah 5 tahun pejara sampai 20 tahun.
(Win)