Satresnarkoba Polres Lamongan Amankan Bandar Pil Dobel L, Ternyata Pemuda Purwokerto Ngimbang

- Redaksi

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AG saat diamankan di Satreskoba Polres Lamongan bersama barang bukti nya.(IST)

Tersangka AG saat diamankan di Satreskoba Polres Lamongan bersama barang bukti nya.(IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – AG (37) asal Desa Purwokerto Kecamatan Ngimbang harus berurusan dengan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran gelap pil Dobel L. Dari tangan tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 500 butir pil dobel L.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi mengatakan penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar pil dobel L ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap pil dobel L, Satreskoba Polres Lamongan langsung melakukan proses penyelidikan.

“Tersangka berhasil kita bekuk di depan pemakaman umum tepatnya di desa Purwokerto Kecamatan Ngimbang pada Selasa 12 Januari 2021 pukul 19.00 WIB diduga akan melakukan transaksi,” ungkap Iptu Estu, Selasa (19/01/2021)

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Estu, anggota Satreskoba Polres Lamongan menemukan barang bukti berupa 500 (Lima ratus) butir pil dobel L yang di taruh di dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya 12 merah, lalu dimasukkan kedalam kaleng rokok gudang garam surya warna merah dan diakui milik tersangka.

“Selain itu kita juga mengamankan barang bukti lain seperti uang tunai Rp885.000 (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP infinix warna hitam kombinasi ungu yang dikendarai tersangka dan diakui milik tersangka,” bebernya.

Estu menambahkan, saat ini Satreskoba Polres Lamongan akan terus melakukan pengembangan barang bukti serta pengembangan DPO guna memberantas peredaran gelap Narkotika. “Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam dengan pasal 196, 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 ttg kesehatan,” pungkasnya.

(RB)

Berita Terkait

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:44 WIB

Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan

Berita Terbaru

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat Beri Penghargaan (hms)

Politik - Pemerintahan

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 17:38 WIB