Satresnarkoba Polres Lamongan Amankan Bandar Pil Dobel L, Ternyata Pemuda Purwokerto Ngimbang

Tersangka AG saat diamankan di Satreskoba Polres Lamongan bersama barang bukti nya.(IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – AG (37) asal Desa Purwokerto Kecamatan Ngimbang harus berurusan dengan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran gelap pil Dobel L. Dari tangan tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 500 butir pil dobel L.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi mengatakan penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar pil dobel L ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap pil dobel L, Satreskoba Polres Lamongan langsung melakukan proses penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka berhasil kita bekuk di depan pemakaman umum tepatnya di desa Purwokerto Kecamatan Ngimbang pada Selasa 12 Januari 2021 pukul 19.00 WIB diduga akan melakukan transaksi,” ungkap Iptu Estu, Selasa (19/01/2021)

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Estu, anggota Satreskoba Polres Lamongan menemukan barang bukti berupa 500 (Lima ratus) butir pil dobel L yang di taruh di dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya 12 merah, lalu dimasukkan kedalam kaleng rokok gudang garam surya warna merah dan diakui milik tersangka.

“Selain itu kita juga mengamankan barang bukti lain seperti uang tunai Rp885.000 (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP infinix warna hitam kombinasi ungu yang dikendarai tersangka dan diakui milik tersangka,” bebernya.

Estu menambahkan, saat ini Satreskoba Polres Lamongan akan terus melakukan pengembangan barang bukti serta pengembangan DPO guna memberantas peredaran gelap Narkotika. “Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam dengan pasal 196, 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 ttg kesehatan,” pungkasnya.

(RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *