Sebelum Terbit Permenag Nomor 33 Tahun 2016 Terdakwa Robert Simangungsong Sudah Gunakan Gelar M.H

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Persidangan perkara gelar akademik palsu Magister Hukum (M.H) dengan Terdakwa Robert Simangungsong kembali digelar di ruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/7/2024), sejak pukul 11.00 WIB, dengan agenda keterangan saksi.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yaitu Imam Wahyudi, mantan Pembantu Rektor (Purek) I Universitas Darul Ulum Jombang versi Rektor Lukman Hakim dan Herawati Muji Agustini, pegawai di kantor hukum milik Robert Simangungsong.

Imam Wahyudi mengungkap dirinya pada tahun 2019 dimintai tolong Direktur Pasca Sarjana Undar, Sholih Muadi untuk membuatkan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan (Robert Simangungsong) benar-benar sebagai Mahasiswa Undar Jombang.

Baca Juga  Polisi Mengamankan Lima Pelaku Pengeroyok Karena Main Hakim Sendiri

“Saya dihubungi lewat WA (WhatsApp). Pak Sholih kemudian mengirimkan berkas ijazah Magister Hukum Islam (M.H.I) Robert Simangungsong yang diterbitkan tanggal 2 April 2013,” bebernya.

Ia mengaku baru bertemu Robert Simangungsong seusai mendapat surat panggilan dari Polda Jatim.

Sedangkan saksi Herawati Muji Agustini menjelaskan ia rekan kerja Robert Simangungsong sejak tahun 2014 yang bertugas terkait keluar masuk surat, pembelian atk (alat tulis kantor) dan mengelola administrasi.

Baca Juga  100 Atlet Unesa Bakal Bertanding Ajang PON di Papua

“Setahu saya Pak Robert sudah ada gelar S.H (Sarjana Hukum) dan M.H. (Magister Hukum). Sampai sekarang saya masih kerja dan gelar beliau masih S.H, M.H,” terangnya sewaktu ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Tongani.

Sedangkan Prof. Oscarius Wijaya, salah seorang Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Robert Simangungsong bertanya kepada saksi Imam Wahyudi bila Mahasiswa tidak masuk PDDikti tanggung jawab siapa.

“Tanggung jawab kampus,” jawab Imam Wahyudi.

Selanjutnya tim Kuasa Hukumnya Robert Simangungsong menunjukkan bukti kepada Majelis Hakim bahwa penggunaan gelar akademik M.H.I dapat disebut M.H berdasarkan Permenag (Peraturan Menteri Agama) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

Baca Juga  Puncak Pusat Peringati HPN Tahun 2023 PWI Jatim di Kediri, Akan Gelar Seminar UMKM di IAIN Kediri

Seusai mendengarkan keterangan dua saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani lantas bertanya kepada Terdakwa Robert Simangungsong apakah keterangan para saksi sudah benar atau tidak.

“Keterangannya benar Yang Mulia,” ujar Robert Simangungsong.

Ketua Majelis Hakim Tongani memutuskan menunda persidangan pada Rabu, 10 Juli 2024 dengan agenda keterangan saksi.

Berita Terkait

Pilu, Seorang Wanita di Nganjuk Ditipu Oknum Wartawan, Uang Rp 100 Juta Raib
Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban
2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok
Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan
Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, PWI : Ancaman Serius terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers
Konferensi Pers Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kalung Emas di Sidoarjo

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 19:48 WIB

Pilu, Seorang Wanita di Nganjuk Ditipu Oknum Wartawan, Uang Rp 100 Juta Raib

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:17 WIB

2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Berita Terbaru