Polisi Mengamankan Lima Pelaku Pengeroyok Karena Main Hakim Sendiri

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Pelaku pengeroyokan diamankan satreskrim  Polrestabes Semarang

Lima Pelaku pengeroyokan diamankan satreskrim Polrestabes Semarang

SEMARANG,Radarbangsa.co.id – Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan lima pelaku tersangka terkait pengeroyokan sedang viral medsos Agusti Edo, 22 tahun, yang berujung pada kematiannya, Sabtu pekan lalu.

Peristiwa yang terekam dalam video amatir dan viral di media sosial ini memperlihatkan korban dipukuli oleh kelima pelaku tanpa ada perlawanan.

Tersangka yang ditangkap unit Resmob pimpinan AKP Ardi Kurniawan ini diketahui bernama Tio Aji (28), Guntur Prahwana (23), Agus Sugiyanto (24), Wahyu Kurniawan (24), dan Muhammad Nur (18).

Menurut Kompol Andika Dharma Sena, kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku sedang minum bersama. Keesokan harinya, Guntur Prahwana mengaku kehilangan ponselnya sehingga membuat rombongan curiga korban mengambilnya.

Tersangka kemudian membawa korban ke Jalan Tumplak, di mana mereka menginterogasi dan menganiaya korban secara fisik hingga tidak sadarkan diri. Penganiayaan berlanjut di Koperasi Eiden Pedurungan setelah korban sadar.

“Atas hal itu, korban lalu dibawa pelaku ke Jalan Tumplak atau di depan Krematorium Tembalang dengan menggunakan mobil. Di situ korban diinterogasi sampai menggunakan kekerasan fisik,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (12/7/2024).

Korban akhirnya dipulangkan, dan meninggal pada Selasa, 9 Juli 2024 karena mengalami luka serius di kepala.

Guntur Prahwana, salah satu pelaku mengaku melihat korban mengambil ponselnya dan korban merasa takut dan ingin menggantinya di akhir bulan. Ia juga menyatakan tidak ada niat untuk memukul korban, namun ikut melakukan pengeroyokan setelah Agus Sugiyanto memulainya.

“Hpnya saya telpon bergetar di kantongnya. Dia ngomongnya juga ketakutan dan alasannya mau diganti akhir bulan,” ujarnya.

Tio Aji, pelaku lainnya, mengaku merekam aksi penganiayaan tersebut untuk dijadikan bukti pengakuan pelaku.

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 tentang perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Lainnya:

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru