TRENGGALEK, RadarBangsa.co.id – Mewakili Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Sidang Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (21/5/2025).
Dalam forum tersebut, Sekda Edy menyampaikan apresiasi atas saran, kritik, dan masukan dari seluruh fraksi. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan wujud tanggung jawab bersama terhadap amanah rakyat, dengan tujuan utama mewujudkan kemajuan Kabupaten Trenggalek.
“Mudah-mudahan ini dapat menjadi pemacu bagi kami untuk terus berkarya dan bekerja lebih baik demi terwujudnya Trenggalek yang lebih maju,” ujarnya.
Edy menjelaskan, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk meninjau kembali efektivitas kerja perangkat daerah.
Ia menegaskan bahwa penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) belum tentu menjamin kinerja lebih baik, sehingga beberapa perangkat direncanakan digabung maupun diubah nomenklaturnya.
“Seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang diubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Ini bagian dari upaya efisiensi, baik dalam hal struktur maupun pengelolaan anggaran,” jelasnya.
Dalam draf perubahan tersebut, Pemkab juga mengusulkan pemisahan Dinas Lingkungan Hidup sebagai OPD tersendiri, seiring dengan urgensi isu perubahan iklim.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah dinilai lebih efektif bila berdiri sendiri agar fokus dalam optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ada pula rencana penggabungan beberapa dinas, misalnya peternakan dan perikanan. Sedangkan urusan PKP, perumahan, dan sejenisnya kemungkinan akan disesuaikan ke Dinas PUPR,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, usai memimpin sidang menegaskan bahwa agenda hari ini adalah mendengarkan jawaban bupati terkait Ranperda perubahan susunan OPD.
“Selanjutnya, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk memperdalam substansi dan menyusun rekomendasi,” terangnya.
Doding berharap proses ini berjalan cepat dan sinergis, mengingat keberlanjutan sistem pemerintahan. Menurutnya, setelah struktur OPD baru terbentuk, tahapan akan berlanjut ke seleksi kepala dinas melalui proses lelang jabatan.
“Namun, proses mutasi maupun lelang jabatan kepala dinas saat ini harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Jadi, semua masih berproses dan menunggu izin,” jelasnya.
Doding menegaskan bahwa meskipun ada perubahan struktur, jumlah OPD tidak akan bertambah. “Struktur berubah, tetapi jumlah tetap. Ini demi efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Zainul Arifin