JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) kembali mencuat. Setelah isu zonasi dan jalur afirmasi, kini perhatian publik tertuju pada keterbatasan kuota bagi anak penyandang disabilitas. Saat ini, mereka masih disatukan dalam jalur afirmasi sebesar 3 persen, yang dinilai belum cukup menjamin akses pendidikan inklusif.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Lia Istifhama, menilai perlu adanya jalur khusus disabilitas dalam SPMB tahun 2026 mendatang. Dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Senayan, Senin (29/9), ia menegaskan perlunya kebijakan yang lebih berpihak pada kelompok rentan tersebut.
“Selama ini kuota afirmasi bagi anak disabilitas masih digabung dengan kelompok lain. Padahal, mereka membutuhkan perhatian khusus. Saya berharap pada SPMB 2026 nanti ada jalur disabilitas yang lebih jelas dan terukur, tidak hanya sebatas 3 persen,” ujar Lia, yang akrab disapa Ning Lia.
Menurut Ning Lia, ketentuan afirmasi seharusnya dirancang lebih proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU tersebut menyebutkan setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
Ia menambahkan, kebijakan afirmasi yang belum spesifik berpotensi menimbulkan ketidakadilan. “Kita bicara soal hak konstitusional. Jangan sampai akses pendidikan anak disabilitas terhalang hanya karena kuota yang minim dan tidak proporsional,” tegasnya.
Selain soal disabilitas, Ning Lia juga menyoroti lemahnya basis data jalur afirmasi untuk anak dari keluarga peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, keterbatasan informasi menyebabkan banyak anak yang seharusnya berhak justru tidak terakomodasi.
“Keterangan dari BPJS masih sangat terbatas. Kalau datanya lebih rapi, maka jalur afirmasi bisa berjalan lebih adil. Jangan sampai anak dari keluarga miskin dan anak disabilitas terabaikan hanya karena persoalan administrasi,” ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Kolaborasi itu, kata dia, ditujukan untuk memperkuat pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, terutama kelompok rentan.
“Kami berkomitmen memastikan akses pendidikan inklusif berjalan dengan baik. Kementerian tidak bisa bekerja sendiri, perlu kolaborasi dengan lembaga terkait,” ujar Abdul Mu’ti.
Dalam rapat tersebut, DPD RI dan Kemendikdasmen juga menyepakati langkah bersama memperkuat transparansi dan akuntabilitas SPMB. Upaya itu mencakup pelibatan masyarakat dalam penyusunan petunjuk teknis (juknis), optimalisasi peran sekolah swasta, hingga deklarasi bersama demi penyelenggaraan SPMB yang objektif dan berkeadilan.
Usulan Lia Istifhama menambah tekanan bagi pemerintah agar lebih serius menjadikan pendidikan inklusif sebagai prioritas. “Anak disabilitas punya hak yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar