LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019, untuk pos anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk, kabupaten Lamongan, Jawa Timur atas nama terdakwa Bulhar Pj. Kepala Desa (Kades) dan Achmad Andis Sekretaris Desa (Sekdes) yang menjadi terdakwa kasus ini, mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lamongan.
Pada agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan 2 (dua) orang Ahli dari Inspektorat untuk kedua terdakwa dan keterangan 3 (tiga) orang saksi ade charge dari terdakwa Bulhar yang ke tiganya berada di dalam rumah tahanan (Rutan) Lamongan,” ujar Kasi Pidsus Kajari Lamongan Muhammad Subhan. Selasa, (09/03/2021)
Persidangan kali ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Hakim ketua I Ketut Suarta, SH., MH. Panitera Bulhar Dias Suroyo, SH., MH., dan Panitera Andis Hery Marsudi, SH., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nizar, SH., MH.
Ditambahkan oleh Muhammad Subhan, “Bahwa Persidangan dimulai Pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan secara virtual di ruang Candra pengadilan tipikor Surabaya. Para terdakwa berada di Rutan Lamongan dan berjalan aman dan lancar.
Sedangkan, agenda sidang selanjutnya diagendakan keterangan para terdakwa pada hari selasa tanggal 16 Maret 2021. Pengunjung sidang dihadiri oleh 2 (dua) orang keluarga dari terdakwa,” pungkasnya.
(Edi/Fir/Iful)