LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BUMDes yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan hari Kamis (01/04) kembali digelar.
Bulhar Kasi Ekbang kecamatan Pucuk saat itu menjabat PJ Kepala Desa dan Achmad Andis Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberejo, menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Surabaya dilakukan secara Online dengan aplikasi Zoom.
Pembacaan tuntutan dari JPU, untuk tuntutan terdakwa Bulhar dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Untuk pidana denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ungkap Muhammad Subhan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan.
Selanjutnya, menjatuhkan terdakwa Bulhar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 76.778.550,- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh pupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan.
Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan terdakwa Achmad Andis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.
Hal ini untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Selain itu para terdakwa juga di kenakan biaya perkara masing – masing sebesar Rp. 5.000,- dan agenda persidangan selanjutnya, Selasa 6 April 2021 dengan agenda persidangan Pledoi dari para terdakwa,” beber Subhan.
Dijelaskan oleh Muhammad Subhan, persidangan berlangsung dengan tertib dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan dan dilakukan secara online dengan aplikasi Zoom.
“Pada dua tempat dimana masing – masing terdakwa berada di dalam rutan Lamongan sementara Majelis Hakim, Jaksa Penungut Umum dan Penasehat Hukum berada di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
(Iful/Edi/Fir)