Sidang Kasus Korupsi Bumdes di Pucuk Lamongan, di Tuntut 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 2 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJ Kepala Desa dan  Sekretaris Desa Sumberejo, saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Surabaya dilakukan secara Online [IST]

PJ Kepala Desa dan  Sekretaris Desa Sumberejo, saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Surabaya dilakukan secara Online [IST]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BUMDes yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan hari Kamis (01/04) kembali digelar.

Bulhar Kasi Ekbang kecamatan Pucuk saat itu menjabat PJ Kepala Desa dan Achmad Andis Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberejo, menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Surabaya dilakukan secara Online dengan aplikasi Zoom.

Pembacaan tuntutan dari JPU, untuk tuntutan terdakwa Bulhar dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Untuk pidana denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ungkap Muhammad Subhan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan.

Selanjutnya, menjatuhkan terdakwa Bulhar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 76.778.550,- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh pupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan.

Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan terdakwa Achmad Andis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.

Hal ini untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Selain itu para terdakwa juga di kenakan biaya perkara masing – masing sebesar Rp. 5.000,- dan agenda persidangan selanjutnya, Selasa 6 April 2021 dengan agenda persidangan Pledoi dari para terdakwa,” beber Subhan.

Dijelaskan oleh Muhammad Subhan,  persidangan berlangsung dengan tertib dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan dan dilakukan secara online dengan aplikasi Zoom.

“Pada dua tempat dimana masing – masing terdakwa berada di dalam rutan Lamongan sementara Majelis Hakim, Jaksa Penungut Umum dan Penasehat Hukum berada di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

(Iful/Edi/Fir)

Berita Terkait

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Berita Terbaru

Ilustrasi SPBU

Ekonomi

Kenaikan Harga BBM Mulai Januari 2025, Detail Seluruh SPBU

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:33 WIB

Hyundai (ist)

Peristiwa

Hyundai Targetkan Tujuh Model Baru Tahun Ini

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:20 WIB

(kiri)  Senator DPD RI, Dr. Lia Istifhama (ist)

Politik - Pemerintahan

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Jan 2025 - 19:44 WIB