Sidang Pra Peradilan Dugaan Kasus Korupsi PDAM Delta Sidoarjo, Kewenangan PN Peran Inspektorat, Harapan Putusan Adil

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan oleh tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi PDAM Delta Tirta Sidoarjo berlangsung pada Kamis (11/1). Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon dan termohon.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah SLT, JRH, dan SH. SLT menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta, sekaligus Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. JRH, Bendahara KPRI Delta Tirta, dan SH, Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.

Hakim tunggal Erjuna Wisnu Gautama bertanggung jawab memeriksa dan mengadili sah atau tidaknya penetapan dan penahanan terhadap ketiga tersangka. Sidang dihadiri oleh tim pengacara pemohon, Dimas Yemahura SH, dan jaksa dari Kejari Sidoarjo, yang diwakili oleh jaksa Wido dan Wahyu.

Dalam lanjutan sidang, pihak pemohon membawa ahli Dr. M Sholehuddin, seorang dosen dari Universitas Bhayangkara Surabaya. Di sisi lain, pihak termohon menghadirkan ahli Rofik Rahman Ph.D., seorang dosen dari Universitas Airlangga Surabaya.

Ahli Taufik Rahman menjelaskan bahwa objek praperadilan melibatkan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi. “Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tiga objek tambahan ditambahkan, yaitu penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ahli menegaskan bahwa alat bukti yang sah melibatkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Pertanyaan mengenai pengumuman kerugian negara dalam kasus korupsi dijawab oleh ahli Taufik Rahman. “Menurutnya, berdasarkan UU dan keputusan MK, BPK yang berwenang mengumumkan kerugian negara. Namun, instansi lain seperti Inspektorat, BPKP, dan akuntan publik juga dapat melakukan perhitungan dalam persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, ahli Dr. M Sholehuddin menekankan bahwa sidang pra peradilan merupakan kewenangan PN untuk mengawasi penyidik agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
“Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan UU, BPKlah yang berwenang menentukan kerugian negara, bukan Inspektorat,” ungkapnya.

Kuasa hukum pemohon, Dimas Yemahura SH, menyatakan bahwa keterangan ahli Rofik Rahman tidak menjawab substansi gugatan pra peradilan. “Ia menekankan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terkait audit kerugian negara oleh Inspektorat, yang dianggap tidak memiliki kewenangan sesuai UU,” tambah Dimas.

Dimas berharap agar hakim tunggal memiliki keberanian dan ketegasan dalam memutuskan perkara ini demi keadilan dan kemanusiaan.
“Ia juga menyuarakan kekhawatiran akan kemungkinan adanya kepentingan dan intervensi dari pihak lain dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya.
Terpisah Kasih Intel Kejari Sidoarjo saat di Konfirmasi via WA nya oleh Radarbangsa belum ada balasan,sampai berita tayang.

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB