LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, atas nama terdakwa Supartin mantan Kepala Desa Dibe, pada Selasa, (12/01/2021) kembali digelar dengan agenda sidang menghadirkan keterangan saksi pada kasus pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun anggaran 2019.
Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp120 juta tersebut, menyeret terdakwa, yakni Martin mantan kepala desa Dibe kecamatan Kalitengah Lamongan Jawa Timur.
Persidangan dipimpin oleh, Hakim ketua H. Hisbullah Idris, S.H., M.Hum, Hakim Anggota satu Jhon Dista, S.H., Hakim anggota dua Mochamad Mahin, S.H.,M.H, Panitera Achmad Fajarisman, S.Kom, S.H., S.H., M.H.
Dengan Pengacara (P.H) satu Dita Andhika Bhaskara Putra, S.H., M.H., Pengacara (P.H) dua Joko Riyadi, S.H Pengacara (P.H) tiga Dwi Istiawan, S.H., Pengacara (P.H) ke empat Kristian Hidayat serta di ikuti oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan.
Sementara itu dalam agenda sidang menghadirkan para saksi dihadiri oleh tujuh orang saksi, diantaranya Mokhamad Yasin Fuad bin Sawiran kepala desa Gambuhan kecamatan kalitengah, Muhammad zainuri S.H, Bin mustajab PNS Sekretaris desa Dibe.
Selain itu juga hadir saksi, Basuki Rahayu bin Almarhum Sidar Bendahara desa Dibe, Muhammad Anwari bin Suparman Kasi pelayanan desa Dibe, Supardi bin Almarhum Sukiman, Kaur Pemerintahan desa Dibe, Yuliatin binti Mukarno Kaur keuangan desa Dibe, Feri PNS Bagian Hukum/ Pj. kepala desa Dibe.
Pada agenda sidang menghadirkan para saksi pada kasus pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun anggaran 2019 yang menyeret terdakwa, yakni Martin mantan kepala desa Dibe kecamatan Kalitengah Lamongan ini dengan pengunjung sidang tidak ada dan persidangan dimulai Pukul 13.50 WIB dan selesai pukuln14.20 WIB.
Untuk agenda Sidang selanjutnya digelar kembali pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi yang disampaikan melalui Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Muhammad Subhan.
[IPL]