Sidang Tipikor Dana BKKPD 2019 Lamongan, Menghadirkan Para Saksi

- Redaksi

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Korupsi Dana BKKPD Mantan Kades Dibee 8 saksi di Hadirkan [IST]

Sidang Korupsi Dana BKKPD Mantan Kades Dibee 8 saksi di Hadirkan [IST]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pelaksanaan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, atas nama terdakwa Supartin mantan Kepala Desa Dibe, pada Selasa, (12/01/2021) kembali digelar dengan agenda sidang menghadirkan keterangan saksi pada kasus pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun anggaran 2019.

Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp120 juta tersebut, menyeret terdakwa, yakni Martin mantan kepala desa Dibe kecamatan Kalitengah Lamongan Jawa Timur.

Persidangan dipimpin oleh, Hakim ketua H. Hisbullah Idris, S.H., M.Hum, Hakim Anggota satu Jhon Dista, S.H., Hakim anggota dua Mochamad Mahin, S.H.,M.H, Panitera Achmad Fajarisman, S.Kom, S.H., S.H., M.H.

Dengan Pengacara (P.H) satu Dita Andhika Bhaskara Putra, S.H., M.H., Pengacara (P.H) dua Joko Riyadi, S.H Pengacara (P.H) tiga Dwi Istiawan, S.H., Pengacara (P.H) ke empat Kristian Hidayat serta di ikuti oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan.

Sementara itu dalam agenda sidang menghadirkan para saksi dihadiri oleh tujuh orang saksi, diantaranya Mokhamad Yasin Fuad bin Sawiran kepala desa Gambuhan kecamatan kalitengah, Muhammad zainuri S.H, Bin mustajab PNS Sekretaris desa Dibe.

Selain itu juga hadir saksi, Basuki Rahayu bin Almarhum Sidar Bendahara desa Dibe, Muhammad Anwari bin Suparman Kasi pelayanan desa Dibe, Supardi bin Almarhum Sukiman, Kaur Pemerintahan desa Dibe, Yuliatin binti Mukarno Kaur keuangan desa Dibe, Feri PNS Bagian Hukum/ Pj. kepala desa Dibe.

Pada agenda sidang menghadirkan para saksi pada kasus pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun anggaran 2019 yang menyeret terdakwa, yakni Martin mantan kepala desa Dibe kecamatan Kalitengah Lamongan ini dengan pengunjung sidang tidak ada dan persidangan dimulai Pukul 13.50 WIB dan selesai pukuln14.20 WIB.

Untuk agenda Sidang selanjutnya digelar kembali pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi yang disampaikan melalui Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Muhammad Subhan.

[IPL]

Berita Terkait

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:44 WIB

Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan

Berita Terbaru

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat Beri Penghargaan (hms)

Politik - Pemerintahan

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 17:38 WIB