SMSI: Proses Hukum Kasus JakTV Harus Memperhatikan Prinsip Keadilan dan Kebebasan Pers

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum SMSI, Firdaus (Dok foto SMSI)

Ketua Umum SMSI, Firdaus (Dok foto SMSI)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam perkara yang disebut Kejaksaan Agung sebagai bagian dari permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan kasus-kasus besar korupsi, menuai respons serius dari kalangan media. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), organisasi perusahaan media siber terbesar di Tanah Air, ikut menyuarakan keprihatinan atas proses hukum yang dinilai berpotensi menyentuh ranah kebebasan pers.

SMSI menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tian harus berjalan secara akuntabel dan proporsional, khususnya mengingat karya jurnalistik yang dijadikan alat bukti oleh Kejaksaan Agung dalam menetapkan status hukum terhadap Tian. Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menyampaikan bahwa perkembangan kasus ini telah menimbulkan beragam persepsi di kalangan publik, terutama dari komunitas pers.

“Yang menjadi perhatian kami adalah ketika karya jurnalistik dijadikan barang bukti dan bagian dari pertimbangan hukum. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah karya tersebut betul-betul mengandung unsur pidana, atau sekadar bentuk kritik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Makali, Jumat,(25/4/2025).

Dugaan yang dilontarkan Kejaksaan Agung, menyebut Tian bersama dua tersangka lain berinisial MS dan JS berupaya mengganggu penyidikan dengan membuat dan menyebarluaskan narasi negatif melalui pemberitaan yang disusun secara terencana. Kejaksaan menyatakan bahwa mereka secara bersama-sama telah melakukan tindakan untuk mencegah atau menggagalkan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Pernyataan resmi Kejaksaan menyebut bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp478.500.000 dari tersangka MS dan JS kepada Tian Bahtiar. Dana tersebut diduga digunakan untuk menerbitkan sejumlah konten yang secara langsung maupun tidak, bertujuan merintangi proses hukum kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta perkara importasi gula dan crude palm oil (CPO).

Polemik ini semakin kompleks ketika karya jurnalistik dimasukkan dalam ruang hukum pidana. Dewan Pers merespons cepat dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung pada 22 April 2025. Dua hari berselang, Kejaksaan Agung juga mengunjungi Dewan Pers, sekaligus menyerahkan berkas perkara Tian Bahtiar untuk ditelaah lebih jauh.

Dalam siaran persnya, Dewan Pers menyatakan permintaan agar penahanan terhadap Tian dialihkan demi kepentingan pemeriksaan internal di lembaga tersebut. Dewan Pers berkomitmen meneliti secara menyeluruh seluruh berkas yang diserahkan Kejagung, termasuk konten yang dijadikan alat bukti. Meski diperlukan waktu, hasilnya akan disampaikan kepada publik secepat mungkin.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan sikap resmi organisasi sebagai tanggapan terhadap situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa SMSI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, namun meminta proses hukum terhadap pelaku media seperti Tian dilakukan secara adil, transparan, dan tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

“Supremasi hukum dan kebebasan pers adalah dua pilar demokrasi yang harus berjalan beriringan. Proses hukum terhadap insan pers harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Firdaus.

Lebih lanjut, SMSI juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam meneliti kasus ini dengan saksama. Mereka berharap tidak ada kriminalisasi terhadap jurnalis atau lembaga pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.

SMSI juga mendorong Kejaksaan Agung dan Dewan Pers untuk menjalin kerja sama yang lebih erat, misalnya dengan membuat nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan kasus yang melibatkan produk jurnalistik. Firdaus menilai, hal ini penting agar ada kejelasan dalam prosedur hukum bila suatu karya jurnalistik dipermasalahkan secara hukum.

“Ini momentum penting untuk memperjelas batas antara kritik yang sah dalam jurnalistik, dan tindakan yang dinilai melanggar hukum. Jangan sampai ada ketakutan baru dalam dunia pers, hanya karena satu karya bisa ditarik ke ruang pidana,” ujar Firdaus.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Alma Zafirah, Remaja asal Lamongan yang Tembus Kejuaraan Taekwondo Internasional
SPPG Polri Pejaten Dapat Sorotan Dunia, Brigjenpol Ihsan Amin: Bukan Sekadar Dapur Umum
Dua Hari Jelang PON Bela Diri, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Motivasi Atlet Jatim: Fokus dan Menang
1.600 Kelompok Usaha Siswa SMA Double Track di Jatim Pecahkan Rekor MURI, Ini Kata Khofifah
Wapres Gibran Apresiasi Banyuwangi, Swasembada Jagung Jadi Target Nasional
Pemprov Jatim Genap 80 Tahun, Khofifah Mulai dengan Doa di Blitar
SMSI Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pers Digital Indonesia
Inovasi ‘Raja Harum’ dan ‘Maharestu’ Antar RSUD Mataram Masuk 10 Besar Indonesia Healthcare Innovation Awards

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:05 WIB

SPPG Polri Pejaten Dapat Sorotan Dunia, Brigjenpol Ihsan Amin: Bukan Sekadar Dapur Umum

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Dua Hari Jelang PON Bela Diri, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Motivasi Atlet Jatim: Fokus dan Menang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:01 WIB

1.600 Kelompok Usaha Siswa SMA Double Track di Jatim Pecahkan Rekor MURI, Ini Kata Khofifah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:41 WIB

Wapres Gibran Apresiasi Banyuwangi, Swasembada Jagung Jadi Target Nasional

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:57 WIB

Pemprov Jatim Genap 80 Tahun, Khofifah Mulai dengan Doa di Blitar

Berita Terbaru

Olahraga

Persik Kendal Nego Kontrak 25 Pemain, TC Dimulai 1 November

Sabtu, 11 Okt 2025 - 12:27 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau stan pameran PRJ Surabaya 2025 di Grand City Convention Center, Jumat (10/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Khofifah Buka PRJ Surabaya 2025, Momentum Kebangkitan Ekonomi Jawa Timur

Sabtu, 11 Okt 2025 - 08:43 WIB