LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – SNR (26), pemuda asal Jalan Kartini Desa/Kecamatan Sukodadi ini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga telah mencabuli 16 model baju di Distro W Rock miliknya.
SNR mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena ketagihan, setelah sebelumnya tak sengaja menyentuh dada salah satu model baju.
“Tersangka diamankan setelah ada 7 korban yang melapor. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap dirumahnya,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Harun.
Harun menjelaskan, modus pelecehan terhadap para korban yang dilakukan oleh tersangka ini dengan cara membujuk para korban untuk melakukan foto dan dijadikan model pakaian ditoko distro milik di Toko W Rock Store Paciran dan Sukodadi.
“Jadi tersangka ini menjanjikan para korbannya untuk dijadikan model poto distronya,” terangnya.
Tersangka lanjut Harun, menawarkan mencoba pakaian yang ada ditokonya. Kemudian tersangka mengukur kaos yang akan digunakan korban dengan menempelkan kaos tersebut di badan bagian depan korban.
“Nah pada saat korban ganti baju di ruang ganti/fitting room, tiba tiba tersangka masuk. Ia beralasan mengukur pakaian yang akan digunakan korban dan tersangka memegang payudara korban. Perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali,” bebernya.
Tak cukup sampai itu lanjut Harun, ada korban yang mengaku tidak hanya dilecehkan, tetapi kebablasan hingga diminta pelaku untuk melakukan oral seks.
“Ternyata tersangka juga pernah memaksa seorang korban dengan cara menarik korban menuju kamar belakang tapi tidak berhasil karena korban berani menolak dan melepas cengkraman tangan pelaku,” tambahnya.
Sementara tersangka dihadapan polisi, Ia mengaku perbuatan tersebut merupakan pertama kalinya di lakukan. Awalnya tak sengaja saat memakaikan baju kepada korban, secara tidak sadar memegang payudara korban.
“Saat itu saya secara tidak sadar memegang itu (dada-red), setelah itu saya keterusan kepingin terus, saya khilaf,” akunya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 buah kaus berwarna putih, 1 stiker bertuliskan W-rock Store berwarna merah dan putih, 1 tas plastik warna putih, gantungan baju, kelambu kain warna ungu muda yang digunakan penutup ruang ganti dan handphone pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP karena perbuatanya di lakukan berulang kali dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tandasnya.
(Ari)