PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Sorotan LSM Macan Kumbang, terkait pelaksanaan Pilkades khususnya Kecamatan Tiris, dimana panitia pilkades meloloskan salah satu peserta calon kades yang diketahui menggunakan ijasah ULA yang dipergunakan tidak diakui oleh pihak Kemenag kabupaten Probolinggo, kini berbuntut panjang Pasalnya saat itu Suliadi SH ketua LSM Macan Kumbang menyampaikan sorotannya di forum ngopi bareng seluruh LSM probolinggo bersama Kesbangpol Kabupaten Probolinggo (10-4-2021) bertempat di Hall Kampung Kita.
Viralnya pemberitaan di Medsos atas sorotan LSM Macan Kumbang ,mengusik perhatian para Pegiat LSM Probolinggo lainnya untuk membuat laporan kasus ini kepihak polisi.
Adalah mantan kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, berinisial B dilaporkan ke Polres Probolinggo, pada Jumat (16/4/2021), oleh LSM Siliwangi atas dugaan penggunaan ijazah palsu, rupanya mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa dalam perhelatan Pilkades bulan Mei 2021.yang menjadi pemicunya.
Dipetik dari berbagai sumber Hal itu dibenarkan oleh Syaiful Bahri selaku Ketua Umum LSM Siliwangi , Jum’at sore .“Betul yang bersangkutan mencalonkan kembali sebagai kepala desa di desa yang sebelumnya dia pimpin. Bahkan salah satu ijazah yang digunakan diduga sama dengan ijazah yang kami permasalahkan,” terangnya.
Pria yang kerap memakai baju hitam ini juga mengaku heran kepada panitia pemilihan (panitia pilkades tingkat desa) yang meloloskan oknum tersebut. Padahal, saat panitia pemilihan melakukan klarifikasi keabsahan berkas persyaratan bakal calon kades, didapatkan keterangan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo bahwa SKHU nya tidak terdapat dalam dokumen DKHUN.
“Penetapan bakal calon menjadi calon kades beberapa waktu lalu melahirkan kontroversi. Panitia pemilihan pun banjir tudingan kalau tidak netral dan terkesan ngawur. Untuk itu biar kontroversi itu tidak berkelanjutan, kami membawa dugaan ijazah palsu tersebut ke ranah hukum. Sebab kembali kami ulangi, kuat dugaan ijazah yang diduga palsu tersebut juga dipergunakan saat menjabat sebagai kepala desa pada periode 2014-2019,” ungkapnya.
Untuk selanjutnya, bapak dua anak ini berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. “Harapan kami siapapun yang terlibat dalam kasus ini agar turut diperiksa. Sebab menurut kami, penggunaan ijazah tersebut pada jabatan sebelumnya juga ada keterkaitan dengan Pilkades yang digelar di desa tersebut saat ini. Panitia pemilihan termasuk BPD juga harus diperiksa,” pungkasnya.
(NN)