LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif, melalui Kepala Bidang Pendidikan SMP, Nunggal Isbandi, memberikan penjelasan mendalam mengenai standar pembiayaan pendidikan yang diterapkan di daerah tersebut. Dalam sebuah kesempatan berbincang dengan sejumlah awak media, pada Jumat (09/08), Nunggal Isbandi menguraikan tiga komponen utama dari pembiayaan pendidikan yang meliputi biaya operasional, biaya investasi, dan biaya pribadi.
Biaya investasi, menurut Nunggal, adalah anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan sarana dan prasarana sekolah. Ini meliputi perbaikan gedung, pembelian peralatan laboratorium, dan peningkatan fasilitas yang mendukung proses belajar mengajar. “Biaya investasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa sarana dan prasarana sekolah memenuhi standar dan mendukung kegiatan belajar siswa dengan optimal,” ujar Nunggal.
Sementara itu, biaya operasional mencakup semua pengeluaran yang diperlukan untuk kegiatan siswa, baik dalam kegiatan intra maupun ekstra kurikuler, termasuk lomba-lomba yang diikuti oleh siswa. “Biaya operasional ini memastikan bahwa semua kegiatan siswa dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala finansial. Ini termasuk biaya untuk kegiatan olahraga, seni, dan berbagai acara pendidikan lainnya,” tambahnya.
Selain itu, biaya pribadi mencakup kebutuhan siswa yang lebih mendetail, seperti seragam sekolah, kaos, alat tulis kantor, dan kebutuhan pribadi lainnya. “Biaya pribadi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua siswa dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka untuk belajar dan berpartisipasi dalam kegiatan sekolah,”jelasnya.
Nunggal juga menekankan bahwa pendanaan untuk ketiga komponen ini tidak sepenuhnya bersumber dari dana pemerintah, seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan sumber lainnya. “Pendanaan untuk biaya-biaya ini harus diatur dengan baik agar tidak sepenuhnya bergantung pada dana pemerintah. Oleh karena itu, kami mengharapkan partisipasi aktif dari komite sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan dana ini,” tuturnya.
Program yang direncanakan dan diajukan melalui komite sekolah, lanjut Nunggal, harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 19/2005, serta peraturan menteri terkait, program yang sudah mendapatkan rekomendasi dari bupati wajib dilaksanakan oleh pihak sekolah,” tutup Nunggal Isbandi.