KENDAL,RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan hubungan terlarang antara seorang anggota Polsek Kangkung dan guru SD di Desa Podosari, Kecamatan Cepiring, tengah menghebohkan publik Kendal.
Guru yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu kini harus bersiap menghadapi sanksi kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPPl) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin atau etika.
“Tentu saja sanksi yang diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan,” ujar Basir saat di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025).
Basir menyebut, meski belum menerima laporan resmi terkait kasus yang menyeret guru SD tersebut, pihaknya memastikan proses penindakan akan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Basir, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menjadi dasar dalam memproses pelanggaran disiplin bagi ASN maupun PPPK.
“Hukumannya bisa ringan, sedang, atau berat, tergantung tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan,” jelasnya.
Selain sanksi disiplin, ASN juga dapat dikenai sanksi etika apabila terbukti mencoreng integritas profesinya. Basir mengingatkan, ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang melekat selama 24 jam dalam menjalankan tugasnya.
“Sesuai ketentuan, yang wajib melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran adalah atasannya langsung. Kalau guru, ya kepala sekolah setempat,” tandasnya.
Lainnya:
- Cegah Ledakan Kasus, Polsek Tikung Edukasi Siswa di Lamongan Soal Bahaya Bullying
- Bedah Rumah Insan Pendidikan Jatim Tembus 135 Unit, Khofifah Turun Langsung
- Bupati Kendal Tekankan Disiplin Jadi Kunci Profesionalisme ASN
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul








