LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang pengemudi mobil yang melarikan diri setelah menabrak dua pengendara sepeda motor akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polsek Kalitengah.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Lamongan-Gresik, tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket. Pengemudi mobil Ertiga yang sempat melarikan diri kini telah ditangkap oleh anggota Gakum Polres Lamongan di wilayah Karanggeneng, di rumah saudara pelaku.
“Benar, pengemudi mobil Ertiga kini sudah kami amankan,” ujar Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Widyagana melalui Kanit Gakum Polres Lamongan Ipda Hadi.
Mobil Ertiga bernomor polisi AE 1292 TG tersebut dikemudikan oleh Moh Aly, 53, warga Desa Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Setelah menabrak sepeda motor bernopol W 6715 BT yang dikendarai oleh Kartikasari, (33), asal Desa Menganti, Kecamatan Glagah, pengemudi terus melaju dan kembali menabrak sepeda motor lain bernopol S 3670 JCH yang dikendarai oleh Siti Munfaati, (45), warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Sopir mobil tersebut telah kami amankan di rumah saudaranya,” tambahnya.
Saat ini, pengemudi telah dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, mobil yang terlibat dalam kecelakaan juga diamankan di Polres Lamongan untuk keperluan penyelidikan lebih mendalam.