Tak Berkutik, Sopir Angkot Diamankan Polisi saat Bawah Shabu

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Narkoba

Pelaku Narkoba

BANTAENG,RadarBangsa.co.id – Sat Narkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap AR 24 tahun warga kecamatan Bissappu yang kedapatan membawa barang haram jenis shabu Jumat, 15 Mei sekira pukul 16.30 WITA

Sebelum Kasat narkoba Polres Bantaeng AKP Amin Juraid mendapatkan informasi mengenai Sopir Angkutan Kota Jurusan Bulukumba Bantaeng sering mengkonsumsi barang haram jenis shabu.

Baca Juga  Dugaan Kasus Penipuan Kerja dan Penggelapan, Resmi Diadukan ke Polres Lamongan

Dari informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Bantaeng memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama ketika sedang melintas di jalan poros Andi Mannappiang tersangka melintas menuju arah Bulukumba, tersangka saat itu sedang bekerja menjadi sopir angkot antar kabupaten.

Baca Juga  Kejari Lamongan Memberikan Penerangan Hukum Kepada Pemdes Sambeng Soal Pengelolaan Anggaran

Saat Dilakukan penggeledahan dimobil tersangka AR didapatkan 1(satu) sachet Shabu yang diselipkan dibawah tutup mesin mobil dan disaksikan langsung oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bantaeng untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut

Dari penagkapan tersebut Satnarkoba Polres Bantaeng Mengamankan satu Sachet Shabu seberat 0.33gram dan satu unit handphone.

Baca Juga  Warga Soko Tuban Diduga Edarkan Uang Palsu di Sidoarjo, Diringkus Polsek Krian

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. menambahkan “apa yang dilakukan tersangka sangat membahayakan orang lain, karena tersangka merupakan sopir angkot antar kabupaten.

“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman (delapan) tahun Penjara,” beber AKBP Wawan Sumantri.

(Alm)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB