Teka-Teki Penemuan Mayat Perempuan di Batang Terungkap, Polres Batang Tetapkan Satu Tersangka Tunggal

- Redaksi

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG, RadarBangsa.co.id – Teka-Teki penemuan mayat perempuan yang diketahui bernama Penta Febrilia (24) di Kabupaten Batang akhirnya terungkap, Dalam mengungkap kasus yang terjadi pada bulan Juni 2021 lalu ini Polres Batang di back-up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Jumat (3/9/2021).

Pengungkapan kasus ini dpimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka.

“Kerja keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng selama 2 bulan ini akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku beserta alat buktinya,”terang Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani saat pers rilis yang digelar di Mapolres Batang, (3/9).

Pengungkapan ini sebagai wujud konsistensi Polri dalam mengungkap kasus kriminal dan penegakan hukum secara professional dan proporsional tanpa pandang bulu. Adapun Polres Batang telah menetapkan satu orang laki-laki tersangka tunggal berinisial SS (24) yang beralamat di Desa Klidanglor Rt 05 Rw 06 Batang.

Sebanyak 21 Pra Rekontruksi telah dilaksanakan sampai kasus ini mendapatkan titik terang, Kapolres Batang mengungkap motif dari pembunuhan ini adalah balas dendam. “Motifnya balas dendam karena pelaku dan korban ini sudah bertunangan namun diputuskan secara sepihak,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa pelaku membunuh korban di kamar mandi di kantor pengolahan ikan tempat korban bekerja di Desa Karang Widoro Rt 01 Rw 06 Karangasem Utara, Batang dengan cara mencekik leher korban dengan handuk sampai korban meninggal dunia.

“2 hari setelah itu dilakukan barulah ada tanda-tanda dari masyarakat yang mencium bau yang tidak enak, setelah didobrak pintu kantor maka ditemukan sosok mayat ini,”tutur Kapolres.

Saat ditanya perihal unsur kesengajaan, Kapolres menerangkan, “Untuk sementara kasus ini masih pendalaman tapi dapat kita simpulkan bahwa pembunuhan ini terjadi secara spontanitas,”katanya.

Pelaku kini terancam dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Welly/Nanik
Radar Bangsa Perwakilan Jateng-DIY

Berita Terkait

Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Pelaku Curanmor di Warung Sego Sambel Lamongan Berhasil Diringkus
PPA Polres Kota Batu Berhasil Bongkar Pelaku Perdagangan Bayi
Akhir Tahun 2024, BNN Kendal Perkuat Sinergi untuk Wujudkan Indonesia Bersinar
Di Kendal, Warga dan Mahasiswa Gelar Aksi Ditambang Galian C Winong
Polda Jatim Ungkap 819 Kasus Narkoba dalam Program 100 Hari Asta Cita
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:44 WIB

Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan

Kamis, 9 Januari 2025 - 06:37 WIB

Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:50 WIB

Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 00:06 WIB

Pelaku Curanmor di Warung Sego Sambel Lamongan Berhasil Diringkus

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:17 WIB

PPA Polres Kota Batu Berhasil Bongkar Pelaku Perdagangan Bayi

Berita Terbaru

Loging E-kinerja (IST)

Politik - Pemerintahan

Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru

Kamis, 9 Jan 2025 - 19:48 WIB

Ruas Jalan terendam banjir (Dok foto Antara)

Peristiwa

Tiga Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam Banjir

Kamis, 9 Jan 2025 - 19:39 WIB