Terdakwa Heru Herlambang Merasa di Dzolimi

- Redaksi

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Heru Herlambang bacakan Pledoi didampingi Penasihat Hukumnya, I Komang Aries Dharmawan di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Senin (23/9/2024) siang (Foto : FYW)

Terdakwa Heru Herlambang bacakan Pledoi didampingi Penasihat Hukumnya, I Komang Aries Dharmawan di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Senin (23/9/2024) siang (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Terdakwa Heru Herlambang Alie (63) dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan kepada Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo pada 5 Juni 2023 lalu dalam nota pembeliannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/9/2024) menyadari bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinan, sehingga tuntutan yang dijatuhkan kepadanya diluar batas keadilan.

“Meski banyak perkara-perkara yang sama namun dituntut sangat rendah,” kata Heru, panggilan karibnya mengkritik tuntutan JPU Darwis.

Ia merasa jika peristiwa tindak pidana yang disangkakan padanya telah di framing seolah-olah dirinya meminta agar pihak Badan Pengelola Lingkungan (BPL) yakni saudara Agustinus Eko Pudji Prabowo (pelapor dan korban) untuk membuka area parkir P3/P13.

“Padahal yang sebenarnya adalah saya menanyakan kapan CCTV diseluruh area apartemen dipasang. Ini saya tanyakan karena selama ini saudara Federiec Yacob bagian purchasing sering saya komplain akan tetapi tidak direspon,” keluhnya.

Heru menduga jika perkaranya ini ada yang menunggangi dan dugaan campur tangan dari pihak Developer yakni Pakuwon Jati yang diduga tidak terima karena dirinya mengungkap beberapa pelanggaran yang diungkapkan di salah satu media massa.

Diantaranya urai Heru terkait pelanggaran dugaan penggelapan uang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) yang illegal karena tidak memiliki izin dari Pemkot Surabaya hingga dugaan tindak pidana pajak.

Menurutnya, banyak keanehan-keanehan yang ia alami di dalam proses hukum ini yang sangat kuat diduga dibalik ini semua adalah pengembang yang menginginkan pembungkaman dan mempermalukannya dengan cara memenjarakannya.

“Dengan melihat cepatnya proses dan framing-framing di sosial media yang mendiskreditkan saya juga kejadian-kejadian yang saya alami semua menjurus ke pengembang Pakuwon Jati,” duganya.

Jadi sambung Heru, framing orang miskin di dzolimi dengan orang kaya adalah benar sekali, yaitu kejadian dia pribadi yang di dzolimi oleh Pakuwon Jati dengan cara-cara yang dzolim.

Di akhir pembelaannya, Heru meminta agar Majelis Hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso untuk mempertimbangkan pembelaanya.

“Sehingga saya mohon kearifan Majelis Hakim Yang Mulia untuk bisa mempertimbangkan pembelaan saya ini dalam putusan,” pintanya menutup Pledoi.

Penulis : Fyw

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB