SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Terdakwa Heru Herlambang Alie (63) dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan kepada Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo pada 5 Juni 2023 lalu dalam nota pembeliannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/9/2024) menyadari bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinan, sehingga tuntutan yang dijatuhkan kepadanya diluar batas keadilan.
“Meski banyak perkara-perkara yang sama namun dituntut sangat rendah,” kata Heru, panggilan karibnya mengkritik tuntutan JPU Darwis.
Ia merasa jika peristiwa tindak pidana yang disangkakan padanya telah di framing seolah-olah dirinya meminta agar pihak Badan Pengelola Lingkungan (BPL) yakni saudara Agustinus Eko Pudji Prabowo (pelapor dan korban) untuk membuka area parkir P3/P13.
“Padahal yang sebenarnya adalah saya menanyakan kapan CCTV diseluruh area apartemen dipasang. Ini saya tanyakan karena selama ini saudara Federiec Yacob bagian purchasing sering saya komplain akan tetapi tidak direspon,” keluhnya.
Heru menduga jika perkaranya ini ada yang menunggangi dan dugaan campur tangan dari pihak Developer yakni Pakuwon Jati yang diduga tidak terima karena dirinya mengungkap beberapa pelanggaran yang diungkapkan di salah satu media massa.
Diantaranya urai Heru terkait pelanggaran dugaan penggelapan uang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) yang illegal karena tidak memiliki izin dari Pemkot Surabaya hingga dugaan tindak pidana pajak.
Menurutnya, banyak keanehan-keanehan yang ia alami di dalam proses hukum ini yang sangat kuat diduga dibalik ini semua adalah pengembang yang menginginkan pembungkaman dan mempermalukannya dengan cara memenjarakannya.
“Dengan melihat cepatnya proses dan framing-framing di sosial media yang mendiskreditkan saya juga kejadian-kejadian yang saya alami semua menjurus ke pengembang Pakuwon Jati,” duganya.
Jadi sambung Heru, framing orang miskin di dzolimi dengan orang kaya adalah benar sekali, yaitu kejadian dia pribadi yang di dzolimi oleh Pakuwon Jati dengan cara-cara yang dzolim.
Di akhir pembelaannya, Heru meminta agar Majelis Hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso untuk mempertimbangkan pembelaanya.
“Sehingga saya mohon kearifan Majelis Hakim Yang Mulia untuk bisa mempertimbangkan pembelaan saya ini dalam putusan,” pintanya menutup Pledoi.
Penulis : Fyw
Editor : Zainul Arifin