Terdakwa Heru Herlambang Merasa di Dzolimi

- Redaksi

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Heru Herlambang bacakan Pledoi didampingi Penasihat Hukumnya, I Komang Aries Dharmawan di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Senin (23/9/2024) siang (Foto : FYW)

Terdakwa Heru Herlambang bacakan Pledoi didampingi Penasihat Hukumnya, I Komang Aries Dharmawan di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Senin (23/9/2024) siang (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Terdakwa Heru Herlambang Alie (63) dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan kepada Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo pada 5 Juni 2023 lalu dalam nota pembeliannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/9/2024) menyadari bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinan, sehingga tuntutan yang dijatuhkan kepadanya diluar batas keadilan.

“Meski banyak perkara-perkara yang sama namun dituntut sangat rendah,” kata Heru, panggilan karibnya mengkritik tuntutan JPU Darwis.

Ia merasa jika peristiwa tindak pidana yang disangkakan padanya telah di framing seolah-olah dirinya meminta agar pihak Badan Pengelola Lingkungan (BPL) yakni saudara Agustinus Eko Pudji Prabowo (pelapor dan korban) untuk membuka area parkir P3/P13.

“Padahal yang sebenarnya adalah saya menanyakan kapan CCTV diseluruh area apartemen dipasang. Ini saya tanyakan karena selama ini saudara Federiec Yacob bagian purchasing sering saya komplain akan tetapi tidak direspon,” keluhnya.

Heru menduga jika perkaranya ini ada yang menunggangi dan dugaan campur tangan dari pihak Developer yakni Pakuwon Jati yang diduga tidak terima karena dirinya mengungkap beberapa pelanggaran yang diungkapkan di salah satu media massa.

Diantaranya urai Heru terkait pelanggaran dugaan penggelapan uang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) yang illegal karena tidak memiliki izin dari Pemkot Surabaya hingga dugaan tindak pidana pajak.

Menurutnya, banyak keanehan-keanehan yang ia alami di dalam proses hukum ini yang sangat kuat diduga dibalik ini semua adalah pengembang yang menginginkan pembungkaman dan mempermalukannya dengan cara memenjarakannya.

“Dengan melihat cepatnya proses dan framing-framing di sosial media yang mendiskreditkan saya juga kejadian-kejadian yang saya alami semua menjurus ke pengembang Pakuwon Jati,” duganya.

Jadi sambung Heru, framing orang miskin di dzolimi dengan orang kaya adalah benar sekali, yaitu kejadian dia pribadi yang di dzolimi oleh Pakuwon Jati dengan cara-cara yang dzolim.

Di akhir pembelaannya, Heru meminta agar Majelis Hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso untuk mempertimbangkan pembelaanya.

“Sehingga saya mohon kearifan Majelis Hakim Yang Mulia untuk bisa mempertimbangkan pembelaan saya ini dalam putusan,” pintanya menutup Pledoi.

Penulis : Fyw

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Polres Sampang Percepat Pengusutan Kasus Penembakan Petugas SPBU
Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Penanganan Serius Kasus Pesta Gay di Surabaya
Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Kedungsoko
Bangkalan Bentuk Satgas Terpadu Tangani Aksi Premanisme
Kasus Penipuan Umroh, Satu Tersangka Ditahan Polres Lamongan
BPN dan Polres Asahan Telusuri Sengketa Lahan PT BSP Tbk
PT BSP Tbk Asahan Bantah Isu Tunggakan PBB Rp150 Miliar, Begini Kata Menajement
Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Polres Sampang Percepat Pengusutan Kasus Penembakan Petugas SPBU

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Penanganan Serius Kasus Pesta Gay di Surabaya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Kedungsoko

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:46 WIB

Bangkalan Bentuk Satgas Terpadu Tangani Aksi Premanisme

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Kasus Penipuan Umroh, Satu Tersangka Ditahan Polres Lamongan

Berita Terbaru