LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang perempuan berinisial MS (29), warga Dusun Pinggiran, Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan saat hendak mengonsumsi sabu di sebuah kamar Homestay Cindo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (15/2/2025) itu berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tersangka MS berhasil kami amankan saat berada di dalam kamar Homestay Cindo. Ia diduga akan mengonsumsi sabu,” ujar Ipda Hamzaid, Jumat (21/2/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,73 gram yang belum sempat dikonsumsi. Selain itu, petugas juga menyita sebuah tas selempang warna krem, sebuah handphone merek Vivo warna biru toska, serta solasi warna coklat.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama ASS (19), warga Dusun Gabus, Desa Tambak Ploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Polisi segera melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap ASS di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Lamongan, dengan barang bukti berupa handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Tak berhenti di situ, pengembangan lebih lanjut membawa polisi kepada tersangka lain, yakni RFM. “Tersangka RFM berhasil kami tangkap di depan rumahnya yang terletak di Kelurahan Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Dari RFM, kami juga menyita handphone merek Oppo yang digunakan sebagai alat transaksi,” tambah Ipda Hamzaid.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin