GOWA, RadarBangsa.co.id – Kapolsek Tinggi Moncong Iptu Hasan Fadlyh menggelar Press rilis terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Tinggi Moncong kabupaten Gowa pada Senin, 27 Juli 2020.
Iptu Hasan mengungkapkan Kronologis singkat kejadian berawal pada Sabtu (13/06/2020) pukul 23:30 WITA korban (Endang) bersama dua rekannya duduk di pinggir jalan Poros Malino lalu beberapa menit kemudian pelaku AR (26), RD (24) dan RL (23) datang bergabung.
“Korban dan pelaku lalu patungan untuk membeli minuman keras sebanyak 2 dua botol kemudian dikonsumsi. Setelah meminum minuman keras lalu pelaku (AR) menyuruh korban disuruh membuat keributan dengan orang yang berada diseberang jalan depan Pertamina, lalu korbanpun menolak kemudian pulang meninggalkan pelaku,” ungkap Iptu Hasan.
Mantan Kapolsek Bajeng ini menjelaskan bahwa, setelah korban tiba di depan SPBU Malino lalu dicegat dan dikeroyok oleh ketiga pelaku dan akibatnya korban mengalami luka pada bagian tubuh.
“Kasus ini telah ditangani penyidik Polsek Tinggi Moncong sesuai SOP. Dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Sp/Han / 02 / VI / 2020 / reskrim tanggal 23 Juni 2020 dan sudah di lakukan perpanjangan penahanan,” Ujarnya.
Hasan juga menyebutkan bahwa, dalam kasus ini sebanyak 3 orang saksi telah dimintai keterangan kemudian berbagai barang bukti telah diamankan penyidik.
“Berkas perkara saat ini telah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Gowa. Dan penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan, dan bila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21),maka tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan,” beber Iptu Hasan dihadapan awak media.
Lebihlanjut kata Iptu Hasan, bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” terang Kapolsek muda ini.
(Al)