Tetapkan 3 Tersangka, Polisi Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari Gowa

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA, RadarBangsa.co.id – Kapolsek Tinggi Moncong Iptu Hasan Fadlyh menggelar Press rilis terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Tinggi Moncong kabupaten Gowa pada Senin, 27 Juli 2020.

Iptu Hasan mengungkapkan Kronologis singkat kejadian berawal pada Sabtu (13/06/2020) pukul 23:30 WITA korban (Endang) bersama dua rekannya duduk di pinggir jalan Poros Malino lalu beberapa menit kemudian pelaku AR (26), RD (24) dan RL (23) datang bergabung.

“Korban dan pelaku lalu patungan untuk membeli minuman keras sebanyak 2 dua botol kemudian dikonsumsi. Setelah meminum minuman keras lalu pelaku (AR) menyuruh korban disuruh membuat keributan dengan orang yang berada diseberang jalan depan Pertamina, lalu korbanpun menolak kemudian pulang meninggalkan pelaku,” ungkap Iptu Hasan.

Mantan Kapolsek Bajeng ini menjelaskan bahwa, setelah korban tiba di depan SPBU Malino lalu dicegat dan dikeroyok oleh ketiga pelaku dan akibatnya korban mengalami luka pada bagian tubuh.

“Kasus ini telah ditangani penyidik Polsek Tinggi Moncong sesuai SOP. Dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Sp/Han / 02 / VI / 2020 / reskrim tanggal 23 Juni 2020 dan sudah di lakukan perpanjangan penahanan,” Ujarnya.

Hasan juga menyebutkan bahwa, dalam kasus ini sebanyak 3 orang saksi telah dimintai keterangan kemudian berbagai barang bukti telah diamankan penyidik.

“Berkas perkara saat ini telah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Gowa. Dan penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan, dan bila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21),maka tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan,” beber Iptu Hasan dihadapan awak media.

Lebihlanjut kata Iptu Hasan, bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” terang Kapolsek muda ini.

(Al)

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB

Peristiwa

Bawaslu Lahat Gelar Apel Akbar Deklarasi Pilkada Damai

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:32 WIB

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, memimpin apel

Polri

Polres Lahat Apel Sinergitas dan Pergeseran Pasukan

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:24 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:38 WIB