LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Agenda sidang kasus korupsi terus menggelinding, dengan terdakwa Supartin, mantan kepala desa Dibe, kecamatan Kalitengah, kabupaten Lamongan, Jawa Timur dalam kasus pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun anggaran 2019. Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya secara Virtual dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sidang dengan agenda keterangan saksi ahli menghadirkan Kabag Hukum Setda Lamongan Joko Nursiyanto.SH.,MH., dan dari pihak Inspektorat pemerintah kabupaten Lamongan Sirko Waluyo ini, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, H. Hisbullah Idris, S.H., M.Hum, dengan anggota masing masing Jhon Dista, S.H, dan Mochamad Mahin, S.H., M.H. serta dengan Panitera Achmad Fajarisman, S.Kom, S.H., S.H., M.H., juga di ikuti oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan dipimpin Muhammad Subhan, S.H., M.H.
“Sesuai jadwal, Selasa 26 Januari 2021 persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli. Yang disampaikan oleh ketua majelis hakim, H. Hisbullah Idris dengan memberikan kesempatan pada Terdakwa lewat Penasehat Hukum (P.H) untuk menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang minggu depan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi, S.H., M.H., yang disampaikan melalui Muhammad Subhan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa, (26/01).
Sementara,”Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp120 juta tersebut, menyeret terdakwa, yakni Supartin alias Martin saat masih menjabat sebagai kepala desa Dibe kecamatan Kalitengah Lamongan. “Pada saat ini terdakwa, yang didampingi oleh penasehat hukum (P.H) Dita Andhika Bhaskara Putra, SH. M.H, Joko Riyadi, SH, dan Dwi Istiawan, SH dan Kristian Hidayat.
Agenda sidang keterangan saksi ahli menghadirkan Kepala Bagian Hukum Joko Nursianto, SH., dan dari pihak Inspektorat pemerintah kabupaten Lamongan Sirko Waluyo ini dalam kasus pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) pada tahun anggaran 2019 yang menyeret terdakwa, yakni Martin mantan kepala desa Dibe kecamatan Kalitengah Lamongan ini dengan pengunjung sidang 3 (tiga) orang dan persidangan dimulai Pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 13.35 WIB.
Untuk agenda Sidang selanjutnya digelar kembali pada minggu depan pada hari selasa tanggal 2 Pebuari 2021. Selain itu persidangan tetap dilaksanakan secara online/virtual dari dua tempat. Terdakwa berada di Rutan Kelas II Lamongan.
Sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya,” terang Muhammad Subhan yang juga sebagai ketua Tim Jaksa Penuntut Umum.
(Ipl)