Trotoar Berubah Jadi Tempat Parkir dan Bongkar Muat di Jalan Raya Babat – Lamongan

- Redaksi

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Keberadaan trotoar sebagai fasilitas umum untuk pejalan kaki tepatnya di depan Toko Rahayu Jalan Raya Kecamatan Babat – Lamongan dikeluhkan oleh pejalan kaki.

Sebab trotoar tepatnya di depan Toko Rahayu yang berjualan pakan ternak beralih fungsi digunakan untuk tempat parkir kendaraan sepeda motor dan truk untuk aktifitas bongkar muat yang memakan badan trotoar sebagai fasilitas umum untuk pejalan kaki .

Baca Juga  Rekonstruksi Pengoplosan Beras Lele Super dan Penerapan KUHAP oleh Polres Sumenep

Terlihat aktifitas truk untuk bongkar muat menggunakan seluruh trotoar hingga pejalan kaki turun kejalan raya karena terhalang oleh motor dan truk hal tersebut tentunya membahayakan bagi pejalan kaki.

Perlu ketahui trotoar berfungsi sebagai jalur yang ditujukan bagi Pejalan Kaki sesuai Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 131 ayat satu (1) tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki adalah Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergi Pemkab Lamongan dan Baznas

Tetapi pada kenyataannya keberadaan trotoar di Jalan raya Kecamatan Babat – Lamongan telah disalahkan fungsikan dan tidak sesuai dengan tujuan pembangunan trotoar itu sendiri.

“Selain tidak sesuai dengan peruntukannya, trotoar juga sering digunakan sebagai tempat berjualan, menciptakan kesan kumuh dan semrawut,” ujar pejalan kaki bernama Fatah, Sabtu (16/12/2023).
Sementara itu dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Lamongan, Heru Widi, mengatakan, bahwa trotoar seharusnya diperuntukkan pejalan kaki.

Baca Juga  Kejaksaan Lamongan Gasak Kasus Dugaan Korupsi Rp 6 Miliar dalam Proyek RPHU, 9 Saksi Diperiksa

“Trotoar tetap untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir, bongkar muat, atau berjualan,” ungkapnya.

Heru Widi juga menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan dengan koordinasi antara Sat Lantas Polres Lamongan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan.

“Secepatnya akan kita koordinasikan dengan instansi yang terkait,” tandasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB