LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Keberadaan trotoar sebagai fasilitas umum untuk pejalan kaki tepatnya di depan Toko Rahayu Jalan Raya Kecamatan Babat – Lamongan dikeluhkan oleh pejalan kaki.
Sebab trotoar tepatnya di depan Toko Rahayu yang berjualan pakan ternak beralih fungsi digunakan untuk tempat parkir kendaraan sepeda motor dan truk untuk aktifitas bongkar muat yang memakan badan trotoar sebagai fasilitas umum untuk pejalan kaki .
Terlihat aktifitas truk untuk bongkar muat menggunakan seluruh trotoar hingga pejalan kaki turun kejalan raya karena terhalang oleh motor dan truk hal tersebut tentunya membahayakan bagi pejalan kaki.
Perlu ketahui trotoar berfungsi sebagai jalur yang ditujukan bagi Pejalan Kaki sesuai Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 131 ayat satu (1) tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki adalah Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain.
Tetapi pada kenyataannya keberadaan trotoar di Jalan raya Kecamatan Babat – Lamongan telah disalahkan fungsikan dan tidak sesuai dengan tujuan pembangunan trotoar itu sendiri.
“Selain tidak sesuai dengan peruntukannya, trotoar juga sering digunakan sebagai tempat berjualan, menciptakan kesan kumuh dan semrawut,” ujar pejalan kaki bernama Fatah, Sabtu (16/12/2023).
Sementara itu dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Lamongan, Heru Widi, mengatakan, bahwa trotoar seharusnya diperuntukkan pejalan kaki.
“Trotoar tetap untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir, bongkar muat, atau berjualan,” ungkapnya.
Heru Widi juga menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan dengan koordinasi antara Sat Lantas Polres Lamongan dan Satpol PP Kabupaten Lamongan.
“Secepatnya akan kita koordinasikan dengan instansi yang terkait,” tandasnya.