Update Relaksasi Kredit di Jawa Timur, 50 Ribu Lebih Nasabah

- Redaksi

Kamis, 16 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sampai hari Rabu (15/4) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat bahwa, sudah ada 58.459 nasabah dari 61 bank, 20 perusahaan pembiayaan, dan 80 kantor cabang pegadaian yang sudah mendapatkan relaksasi kredit.

“Total pembiayaan untuk 58.459 nasabah sampai saat ini adalah Rp. 4,8 Triliun,” ucap Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur (Jatim), Bambang Mukti Riyadi. Seperti yang dilansir timesindonesia.co.id. Rabu, (15/4/2020).

Baca Juga  Beralih dari BBM ke Listrik, Rezeki Petani Bantul Kian Mengalir di Lahan Pasir

Bambang berpesan kepada lembaga keuangan untuk tetap semangat dan tidak mempersulit masyarakat terdampak yang ingin mengajukan keringanan kredit.

“Untuk yang mampu saya diharap untuk tetap membayarkan angsuran. Berikan kesempatan bagi saudara kita yang membutuhkan,” tambah Bambang.

Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada masyarakat agar segera mengajukan keringanan untuk masyarakat yang terdampak wabah pandemi Covid-19.

Baca Juga  Sosialita Reysa Yeni Fontiana Memang Niat Jahat Tipu Pengusaha Sarang Burung Walet Senilai Lebih Setengah Miliar

“Bagi yang terdampak monggo mengajukan keringanan kredit baik di lembaga pembiayaan, leasing, atau pegadaian,” kata Khofifah.

Pemerintah telah memberikan kebijakan disebabkan adanya penyebaran wabah pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 TGL 13 Maret 2020.

Baca Juga  Lewat Vicon, Dankodiklatal Pimpin Kaji Ulang dan Evaluasi Latopsduk TA 2021

Bunyinya adalah bahwa stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 2019.

Untuk pengajuan keringanan dapat dilakukan melalui telepon, whatsapp, atau email di masing-masing bank, perusahaan pembiayaan, dan pegadaian.

Jika terdapat kesulitan dalam menghubungi pihak terkait dapat melapor ke OJKmelalui telepon (031-157), whatsapp (081157157157), atau melalui email (konsumen@ojk.go.id). (Ari)

Berita Terkait

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum
Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi
BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Pj Gubernur Jatim Adhy Resmikan Kawasan Kuliner Halal, Jadi Contoh Daerah Lain
Pj Gubernur Adhy Resmikan Jatim Fest 2024, Dukung UMKM
Pj Bupati Bangkalan Meresmikan Layanan Bus Trans Jatim
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:51 WIB

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB