SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sampai hari Rabu (15/4) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat bahwa, sudah ada 58.459 nasabah dari 61 bank, 20 perusahaan pembiayaan, dan 80 kantor cabang pegadaian yang sudah mendapatkan relaksasi kredit.
“Total pembiayaan untuk 58.459 nasabah sampai saat ini adalah Rp. 4,8 Triliun,” ucap Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur (Jatim), Bambang Mukti Riyadi. Seperti yang dilansir timesindonesia.co.id. Rabu, (15/4/2020).
Bambang berpesan kepada lembaga keuangan untuk tetap semangat dan tidak mempersulit masyarakat terdampak yang ingin mengajukan keringanan kredit.
“Untuk yang mampu saya diharap untuk tetap membayarkan angsuran. Berikan kesempatan bagi saudara kita yang membutuhkan,” tambah Bambang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada masyarakat agar segera mengajukan keringanan untuk masyarakat yang terdampak wabah pandemi Covid-19.
“Bagi yang terdampak monggo mengajukan keringanan kredit baik di lembaga pembiayaan, leasing, atau pegadaian,” kata Khofifah.
Pemerintah telah memberikan kebijakan disebabkan adanya penyebaran wabah pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 TGL 13 Maret 2020.
Bunyinya adalah bahwa stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 2019.
Untuk pengajuan keringanan dapat dilakukan melalui telepon, whatsapp, atau email di masing-masing bank, perusahaan pembiayaan, dan pegadaian.
Jika terdapat kesulitan dalam menghubungi pihak terkait dapat melapor ke OJKmelalui telepon (031-157), whatsapp (081157157157), atau melalui email (konsumen@ojk.go.id). (Ari)