Warga Bojonegoro Apes, Curi Motor Diamankan Jaka Tingkir Polres Lamongan

- Redaksi

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan di Polsek Bluluk [IST]

Pelaku saat diamankan di Polsek Bluluk [IST]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan anggota Reserse kriminal Polsek Bluluk telah menerima dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau curanmor.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Tim Jaka Tingkir mendapatkan informasi adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, kemudian Tim menuju ke TKP, namun sebelum sampai di TKP petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku yang berinisial M-K (49) warga desa Bulaklo Balen Bojonegoro sudah di amankan oleh massa tepatnya di jalan raya.

Pada saat awal mula kejadian, korban Saelan (50) saat berada disawah miliknya yang sedang mengobati tanaman brambang dan sepeda motor Jupiter dengan NoPol S 6433 JO motor miliknya diparkir dipinggir jalan dusun Dandang, desa Sumberbajar, kecamatan Bluluk, Lamongan.

Selang beberapa menit korban melihat sepeda motor miliknya tersebut dikendarai atau dicuri oleh seorang laki-laki menuju ke arah utara, ke arah dusun Damar, desa Sumberbanjar. Setelah mengetahui hal tersebut Saelan langsung berteriak-teriak maliiing – maliiiing.

“Kemudian barang bukti dan tersangka di amankan ke Polsek Bluluk selanjutnya tersangka dibawa ke puskesmas Bluluk guna mendapatkan perawatan medis dan Visum Et Repertum dan kemudian di bawa ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana yang disampaikan melaui Kasubbag Humas Polres Lamongan Ipda Estu Kwindardi dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa (19/01/2021).

Kemudian pihak Kepolisian juga telah mengamankan sebagai barang bukti dari pelaku mata kunci T 3 (tiga) buah, kepala kunci T 1 (satu) buah, sepeda hasil curian dengan No. Polisi S 6433 JO dengan kondisi kunci rusak.

Atas perbuatannya pelaku harus bertanggung jawab perbuatan yang telah dilakukan. Tersangka terancam pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” tegasnya

(Ipl)

Berita Terkait

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Berita Terbaru

(kiri)  Senator DPD RI, Dr. Lia Istifhama (ist)

Politik - Pemerintahan

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Jan 2025 - 19:44 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat Beri Penghargaan (hms)

Politik - Pemerintahan

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 17:38 WIB