LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan anggota Reserse kriminal Polsek Bluluk telah menerima dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau curanmor.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Tim Jaka Tingkir mendapatkan informasi adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, kemudian Tim menuju ke TKP, namun sebelum sampai di TKP petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku yang berinisial M-K (49) warga desa Bulaklo Balen Bojonegoro sudah di amankan oleh massa tepatnya di jalan raya.
Pada saat awal mula kejadian, korban Saelan (50) saat berada disawah miliknya yang sedang mengobati tanaman brambang dan sepeda motor Jupiter dengan NoPol S 6433 JO motor miliknya diparkir dipinggir jalan dusun Dandang, desa Sumberbajar, kecamatan Bluluk, Lamongan.
Selang beberapa menit korban melihat sepeda motor miliknya tersebut dikendarai atau dicuri oleh seorang laki-laki menuju ke arah utara, ke arah dusun Damar, desa Sumberbanjar. Setelah mengetahui hal tersebut Saelan langsung berteriak-teriak maliiing – maliiiing.
“Kemudian barang bukti dan tersangka di amankan ke Polsek Bluluk selanjutnya tersangka dibawa ke puskesmas Bluluk guna mendapatkan perawatan medis dan Visum Et Repertum dan kemudian di bawa ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana yang disampaikan melaui Kasubbag Humas Polres Lamongan Ipda Estu Kwindardi dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa (19/01/2021).
Kemudian pihak Kepolisian juga telah mengamankan sebagai barang bukti dari pelaku mata kunci T 3 (tiga) buah, kepala kunci T 1 (satu) buah, sepeda hasil curian dengan No. Polisi S 6433 JO dengan kondisi kunci rusak.
Atas perbuatannya pelaku harus bertanggung jawab perbuatan yang telah dilakukan. Tersangka terancam pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” tegasnya
(Ipl)