LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aksi pencurian di rumah Aulia Maratus Sholikah, warga Jalan KH. Hasyim Asy’ari RT 004 RW 004, Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, berhasil digagalkan oleh warga pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Riyanto (41), warga Jalan Tlogomulyo Cluster, Desa Pendurungan Tengah, Semarang Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Sementara itu, satu rekannya berhasil melarikan diri dengan sepeda motor dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sukodadi, Iptu Moh. Sokep, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi, Moch. Ali Afandi, warga setempat yang melihat dua orang tak dikenal masuk ke rumah korban.
“Saat saksi masuk untuk memastikan, ia mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar dan mengambil uang sebesar Rp1.090.000 serta empat gelang emas yang disimpan di dalam lemari,” ujar Ipda M. Hamzaid.
Ketika aksinya ketahuan, pelaku berusaha mengancam saksi dengan menodongkan pisau sangkur. Namun, saksi segera berteriak meminta pertolongan, sehingga warga sekitar berdatangan dan berhasil menangkap pelaku.
“Satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sukodadi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban, antara lain sebuah pisau sangkur, satu betel, satu tas selempang hitam, dan sepasang sarung tangan hitam.
Saat ini, pelaku yang tertangkap telah diamankan di Mapolsek Sukodadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian terus memburu pelaku lain yang masih dalam pelarian.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin