Ambyar, Ayah Kandung di Gunungkidul Tega Cabuli Anaknya

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Panggang AKP Gatot Sukoco dan Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025) |Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id

Kapolsek Panggang AKP Gatot Sukoco dan Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025) |Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id

GUNUNGKIDUL, RadarBangsa.co.id – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Panggang, Gunungkidul. Ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Kasus ini diungkap oleh Kepolisian Resor Gunungkidul dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gunungkidul, Kamis (26/6/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kasi Humas Polresta Gunungkidul AKP Suranto menjelaskan bahwa pelaku merupakan ayah kandung dari korban, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Korban, yang masih berusia 12 tahun dan berstatus pelajar, harus mengalami perlakuan tidak senonoh dari orang yang seharusnya melindunginya,” ungkap AKP Suranto.

Sementara itu, Kapolsek Panggang AKP Gatot Sukoco memaparkan kronologi kejadian memilukan ini. Peristiwa bermula saat korban sebut saja Bunga (12) berada di kamarnya bersama neneknya di rumah.

“Pelaku, yang merupakan ayah kandung korban, masuk ke kamar dan memaksa anaknya untuk memegang alat vitalnya. Tidak berhenti di situ, pelaku juga meremas bagian intim korban dan berusaha melakukan persetubuhan. Namun, karena korban merintih kesakitan, pelaku mengurungkan niatnya,” jelas AKP Gatot.

Perbuatan tak pantas tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Korban yang tak kuat lagi menanggung beban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya. Mendengar pengakuan memilukan dari sang anak, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Panggang.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan. Sementara korban sudah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tambah Kapolsek Panggang.

AKP Suranto menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan keluarga.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, bahkan di lingkungan terdekat sekalipun,” tegasnya.

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral
Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah
Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal
P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Desak Penegakan Hukum Kasus Kematian Terapis Anak di Pejaten Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar
Kejari Lamongan Sidak Proyek Puskesmas Sukodadi, Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:55 WIB

P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC

Berita Terbaru

Nasional

Gubernur Khofifah Gratiskan Tarif Trans Jatim di Hari Santri

Selasa, 21 Okt 2025 - 19:01 WIB