JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pelaku penganiayaan terhadap dokter Puskesmas Pajar Bulan, Lampung Barat segera diproses secara hukum.
Sebab, kasus penganiayaan terhadap tenaga medis di daerah ini bukanlah yang pertama kalinya.
“Dalam kasus ini, proses hukum harus terus dilanjutkan. Ia berharap dalam prosesnya pihak Kepolisian tuk mengedepankan restorative justice,” tutur Edy Wuryanto, Rabu (26/4/2023).
Restorative justice yang dimaksud ialah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antar para pihak.
Legiselator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa penganiayaan dalam motif apa pun tidak dibenarkan.
“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan yang dianiaya dua orang seperti video yang beredar di media sosial. Atas perbuatanya sudah selayaknya diberi sanksi hukuman yang setimpal,” pungkas Edy.
Wakil rakyat dari Fraksi PDIP DPR asal Grobogan Jateng juga meminta pada Kemenkes dan Pemda tuk memberikan jaminan keselamatan para nakes di daerah mrlalui perlindungan keamanan saat bekerja memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
“Kemenkes dan Pemda harus memberi perlindungan dan keselamatan kepada semua nakes yang bertugas. Terutama di daerah terpencil, perbatasan, pedalaman, atau kepulauan,” kata politisi dari Dapil Jawa Tengah III ini.
Tidak hanya dilindungi, pemerintah pusat dan daerah pun harus menangkal kejadian yang membahayakan tenaga kesehatan yang bertugas. Kejadian di Puskesmas Panjar Bulan bukan yang pertama yang dialami oleh tenaga kesehatan yang mengabdi. Edy mencontohkan kasus dr Mawarti Susanti yang berpraktik di Nabire, Papua.
“Jika masalah seperti ini terus terjadi preseden buruk bagi penempatan dokter untuk pemerataan akses layanan kesehatan,” katanya.
Edy mengusulkan untuk diberikan satpam di setiap fasilitas kesehatan. Dengan pengamanan ini suapaya mengantisipasi kejadian buruk di ruang perawatan.
“Hal ini didasari ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan tenaga Kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Selain itu, Edy juga mengingatkan bahwa setiap tenaga kesehatan harus memiliki ketrampilan komunikasi. Jangan sampai komunikasi yang disampaikan pada pasien dan keluarganya tidak sampai.
“Penting bagi semua tenaga kesehatan menjaga komunikasi yang asertif dan terapeutik kepada setiap pasien,” katanya.
Menurut Edy, kejadian di Lampung Barat ini bisa terjadi karena buruknya komunikasi tenaga kesehatan dengan keluarga pasien. “Ingat! Meski dokter tidak menyembuhkan, tetapi setiap persoalan kesehatan pasien harus disampaikan kepada pasien secara bermartabat,” pesan Edy.
Edy juga menyoroti kurangnya kemampuan komunikasi dokter dengan pasien menjadi penyebab banyaknya pengaduan dugaan pelanggaran disiplin atau malpraktik. Ini karena masyarakat yang berharap kepada dokter untuk kembali menyehatkannya.
“Lembaga pendidikan kedokteran maupun organisasi profesi sebaiknya membekali kemampuan komunikasi pada calon dokter maupun yang sudah praktik,” pungkas Edy.
Dia mengingatkan pola komunikasi yang baik ini sejalan dengan Pasal 8 UU 36/2009 tentang Kesehatan yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun akan diterimanya.