SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo mengenakan batik khas Sidoarjo sebagai pakaian dinas pada hari tertentu. Kebijakan itu juga mengatur penggunaan udeng Pacul Gowang bagi pegawai pria dalam kegiatan kedinasan tertentu sebagai upaya memperkuat identitas budaya daerah sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM lokal.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik yang ditetapkan Bupati Sidoarjo H. Subandi pada 29 Juni 2026. Aturan itu berlaku bagi seluruh perangkat daerah, pemerintah desa dan kelurahan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), satuan pendidikan, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah ingin memperkuat penggunaan produk lokal dalam aktivitas pemerintahan.
Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya mengatur pakaian dinas, tetapi juga menjadi bagian dari strategi membangun kebanggaan terhadap budaya daerah. Di saat yang sama, penggunaan batik khas Sidoarjo diharapkan dapat memperluas pasar bagi para perajin batik dan pelaku UMKM.
“Batik bukan hanya identitas budaya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang harus terus kita dorong agar mampu meningkatkan kesejahteraan para perajin dan pelaku UMKM,” ujar Subandi.
Dalam ketentuan itu diatur bahwa setiap hari Kamis seluruh ASN dan pegawai wajib mengenakan pakaian dinas harian batik khas Sidoarjo. Adapun setiap hari Jumat dan peringatan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober, pegawai diwajibkan memakai pakaian berbahan batik, tenun, atau lurik.
Bagi perangkat daerah maupun UPTD yang menerapkan enam hari kerja, penggunaan batik khas Sidoarjo juga diberlakukan pada hari Sabtu. Ketentuan tersebut mengikuti aturan jam kerja yang berlaku di masing-masing instansi.
Selain penggunaan batik, ASN pria juga diwajibkan mengenakan udeng Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo pada kegiatan tertentu. Penggunaan udeng dilakukan saat apel pagi, penyambutan tamu resmi, maupun kegiatan kedinasan yang bersifat seremonial sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga mengatur penggunaan pakaian adat khas daerah pada momentum tertentu. Pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap 31 Januari maupun hari-hari besar kebudayaan, ASN pria diwajibkan mengenakan sembong dan udeng bermotif batik khas Sidoarjo, sedangkan ASN perempuan memakai kain bawahan bermotif batik khas Sidoarjo.
Menurut Subandi, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada para perajin batik lokal. Pemkab Sidoarjo, katanya, akan terus memberikan pendampingan, memperluas promosi, mempermudah perizinan, hingga membuka akses permodalan bagi pelaku usaha kreatif.
*”Kita terus membuka akses pasar yang lebih luas, menaikkan nilai jual produk lokal, serta membuktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan Sidoarjo mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional,”* tegasnya.
Subandi juga mengajak masyarakat untuk semakin mencintai dan menggunakan produk buatan daerah. Menurutnya, membeli produk UMKM lokal merupakan langkah nyata dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
“Utamakan produk UMKM Sidoarjo. Dengan membeli produk UMKM lokal, kita sedang membantu memutar roda ekonomi ribuan keluarga pekerja di Sidoarjo sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” pungkasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap batik khas Sidoarjo tidak hanya menjadi bagian dari pakaian dinas ASN, tetapi juga menjadi simbol identitas daerah yang mampu mengangkat nilai budaya sekaligus memperkuat ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar