KENDAL,RadarBangsa.co.id – Jajaran Polres Kendal bergerak cepat menangkap pelaku Geng Kreak hendak melakukan aksi tawuran di jalur Pantura, Kendal.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu viral di media sosial belum lama ini.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, dua pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah celurit dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi.
“Salah satu pelaku bernama Aimanal Fajri, anggota kelompok 32 All Star. Saat kejadian, pelaku membawa celurit dan sempat menghadang mobil milik pelapor, Memet Setyawan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (1/10/2025).
Saat itu, korban yang baru pulang dari pasar Weleri dihadang pelaku. Fajri mengacungkan celurit sambil mengeluarkan kata-kata kasar untuk mengancam korban. Aksi itu sempat membuat warga resah.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi tawuran maupun tindak pidana jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat tidak segan melapor ke polisi atau melalui nomor darurat 110 bila melihat aksi serupa. Kami akan bergerak cepat bersama tim gabungan,” tegasnya.
Polisi juga meminta masyarakat untuk mengawasi anak maupun kerabat agar tidak ikut kelompok yang meresahkan.
“Segala bentuk pidana seperti mabuk-mabukan, pengancaman, hingga tawuran akan kami tindak,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo UU No 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan tambahan hukuman 1 tahun penjara.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar