LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Bhabinkamtibmas Polsek Kembangbahu, AIPDA Nanang Sumantri, S.H., memfasilitasi penyelesaian perselisihan utang-piutang yang melibatkan pengambilan telepon genggam (HP) milik warga di Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Mediasi dilakukan pada Jumat (23/10/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB melalui pendekatan problem solving atau penyelesaian masalah dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polres Lamongan, persoalan bermula sekitar pukul 16.00 WIB ketika seorang pemberi pinjaman berinisial RS mendatangi rumah warga berinisial RI untuk menagih angsuran utang.
Menurut keterangan tersebut, setelah tidak mendapat jawaban saat memanggil dari depan rumah, RS masuk ke dalam rumah dan mengambil sebuah HP yang berada di kamar. Tindakan itu disebut dilakukan dengan maksud agar RI menemui RS dan menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, AIPDA Nanang melakukan klarifikasi kepada kedua pihak dan memfasilitasi pertemuan untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman bahwa persoalan utang-piutang perlu diselesaikan berdasarkan kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penagihan utang juga perlu dilakukan dengan menghormati hak masing-masing pihak. Pengambilan barang milik orang lain secara sepihak berpotensi menimbulkan perselisihan baru dan tidak seharusnya dijadikan cara untuk memaksa penyelesaian kewajiban pembayaran.
Kedua pihak turut diimbau agar tidak melakukan intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang dapat memperkeruh persoalan.
Melalui musyawarah tersebut, RS dan RI sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan tanpa saling menuntut serta saling memaafkan.
Keduanya juga menyepakati penyelesaian terkait status dan pengembalian HP yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Meski demikian, keterangan yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci apakah HP telah dikembalikan saat mediasi atau masih menunggu pelaksanaan kesepakatan.
Kapolsek Kembangbahu IPTU Sono, S.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya kegiatan penyelesaian masalah tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan, pendekatan problem solving merupakan salah satu upaya kepolisian untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah.
“Melalui kegiatan problem solving ini, Polsek Kembangbahu menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan pendekatan humanis,” ujarnya.
Kedua pihak juga berkomitmen menjaga hubungan baik dan tidak mengulangi tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dengan tetap menghormati hak masing-masing pihak dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam persoalan utang-piutang, komunikasi yang baik dan kesepakatan yang jelas diharapkan dapat mencegah konflik berkembang menjadi perselisihan yang lebih luas.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar