ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara. Acara ini berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Penyerahan LKPD ini dilakukan langsung oleh setiap kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Asahan menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA., CFrA., CPA (Aust.), CARA., ACPA., GRUP., GRCA., ERMAP. Sebelumnya, acara diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima antara setiap kepala daerah dengan perwakilan BPK.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sumut, Paula Henry Simatupang, mengapresiasi seluruh kepala daerah di Sumatera Utara yang telah menyampaikan laporan keuangannya tepat waktu. Ia menegaskan bahwa laporan keuangan ini akan diaudit untuk menentukan opini atas LKPD masing-masing daerah.
“Kami berharap setiap kepala daerah memastikan seluruh jajaran terkait mendukung kelancaran pemeriksaan. Pejabat yang menangani keuangan harus selalu siap dan berada di tempat saat audit berlangsung,” ujar Paula.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengungkapkan rasa syukur karena telah menyerahkan laporan keuangan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan, kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras BPKP Sumut dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari amanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” pungkas Taufik.
Dengan penyerahan LKPD ini, Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penulis : Joko
Editor : Zainul Arifin