MALANG, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Malang mengusulkan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan perubahan pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Rancangan tersebut disampaikan Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Lathifah Shohib dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang dihadiri Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., Kamis (6/8/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 disusun sebagai penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan serta dinamika kebijakan nasional dan daerah. Penyusunan dokumen tersebut mengacu pada evaluasi pelaksanaan pembangunan dan kinerja APBD hingga semester pertama 2026.
“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan dan kinerja APBD sampai dengan semester pertama Tahun Anggaran 2026, dengan memperhatikan dinamika kebijakan di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah,” ucap Lathifah.
Perubahan tersebut juga mengakomodasi pengalokasian kembali Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pemerintah Kabupaten Malang juga menyesuaikan pendapatan, terutama yang bersumber dari pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pada sisi belanja, penyesuaian diarahkan agar tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, serta penguatan kualitas belanja yang berorientasi pada hasil.
Seluruh kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, asumsi ekonomi makro, serta program dan kegiatan dalam rancangan perubahan tersebut disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Dokumen itu telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026. Dokumen tersebut menjadi landasan penyusunan Perubahan KUA, Perubahan PPAS, dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam dokumen perubahan RKPD, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang pada 2026 diperkirakan berada pada kisaran 5,92 hingga 6,00 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka diproyeksikan berada pada kisaran 4,53 hingga 5,49 persen, sedangkan tingkat kemiskinan diperkirakan berada pada kisaran 7,26 hingga 8,31 persen.
Proyeksi tersebut mempertimbangkan asumsi ekonomi makro APBN 2026, prospek perekonomian nasional dan regional, arah kebijakan fiskal pemerintah pusat, dinamika Transfer ke Daerah, serta daya dukung dan tantangan struktural Kabupaten Malang.
Dari sisi pendapatan, target dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 direncanakan sebesar Rp4.321.603.386.742,00. Nilai tersebut turun 0,25 persen dibandingkan APBD Induk 2026 sebesar Rp4.332.233.971.682,00.
Penyesuaian target pendapatan terutama dipengaruhi komponen Pendapatan Transfer. Namun, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat disebut tidak mengalami perubahan dibandingkan APBD Induk 2026.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak mengalami perubahan dibandingkan APBD Induk. Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan kondisi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga optimisme terhadap kinerja pendapatan sekaligus mengoptimalkan potensi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah mengarahkan perubahan anggaran untuk sejumlah kebutuhan prioritas. Arah tersebut mencakup pembiayaan urusan mandatory, sinkronisasi kebijakan pembangunan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat, termasuk dukungan terhadap Program Strategis Nasional dan Program Strategis Daerah.
Belanja juga diarahkan untuk pemberian reward atau hadiah bagi pemerintah desa, program Desa Cerdas Fiskal, hilirisasi komoditas seperti kakao, kopi dan kentang, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, peningkatan investasi dan kemudahan berusaha.
Prioritas lainnya mencakup optimalisasi PAD, Program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dalam materi yang disampaikan kepada DPRD, Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 tercantum sebesar Rp4.722.28.629.131,00. Angka tersebut disebut naik 5,53 persen dibandingkan APBD Induk 2026 sebesar Rp4.474.440.529.784,00.
Materi sumber menyebut peningkatan Belanja Daerah tersebut disebabkan adanya peningkatan Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025. Namun, penulisan angka Belanja Daerah dalam materi sumber mengandung format angka yang tidak konsisten sehingga nilainya tidak dapat dikoreksi tanpa data resmi pembanding.
Pada komponen pembiayaan, perubahan kebijakan dilakukan karena penyesuaian SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penerimaan Pembiayaan dalam rancangan tersebut dianggarkan sebesar Rp411.925.242.389,00. Sementara Pengeluaran Pembiayaan dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp11.500.000.000,00.
“Dengan demikian maka selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sehingga diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp400.425.242.389,00,” ucap Lathifah.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Malang. Pemerintah daerah berharap perubahan kebijakan fiskal tersebut mampu menjaga kesinambungan pembangunan, memperkuat ketahanan fiskal, serta meningkatkan kualitas belanja agar tetap berorientasi pada pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Penulis : Roby
Editor : Zainul Arifin


















Komentar