GRESIK, RadarBangsa.co.id – Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, SE, kembali melaksanakan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Mutasi ini mencakup pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional, yang dilaksanakan di ruang Mandala Bhakti Praja kantor Bupati Gresik pada Selasa (2/01/2024) sore.
Sebanyak 130 pejabat resmi dilantik dalam mutasi ini. Pada tingkat pejabat tinggi pratama, sebelas kepala dinas mengalami rotasi, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Kepala Dinas Perhubungan.
Rotasi juga mencakup Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarla), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Asisten Pembangunan dan Ekonomi, dan Asisten Administrasi Setda Kabupaten Gresik.
Bupati mengungkapkan bahwa rotasi ini bukan hal baru, melainkan sebagai upaya penyegaran dalam menghadapi tantangan tahun 2024. Dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diharapkan dapat memaksimalkan kinerja dan meningkatkan efisiensi.
“Tahun 2023 merupakan pelajaran bagi kita. Di tahun 2024, kita harus lebih semangat dan lebih baik lagi. Semua harus fokus melayani masyarakat Kabupaten Gresik,” ujar Bupati.
Gus Yani, mantan Ketua DPRD Gresik, menegaskan bahwa pejabat yang dilantik harus benar-benar melaksanakan tugas dengan baik. Dia berharap agar mereka mampu menciptakan inovasi dan terobosan untuk meningkatkan kualitas Gresik.
“Saya menekankan kepada pejabat yang sudah dilantik untuk menjalankan tugas dengan baik. Mereka harus memenuhi kredibilitas dan mumpuni di bidangnya serta mau dan mampu melaksanakan tugasnya,” tambahnya.
Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, dan Ketua DPRD Gresik, Moh. Abdul Qodir, dalam pelaksanaan mutasi tersebut.