SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa pendidikan senilai total Rp136 juta kepada ahli waris almarhum Ferry Kurniawan, pedagang asal Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi di kediaman keluarga almarhum, Sabtu (18/7/2026).
Penyerahan santunan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan sosial bagi pelaku usaha mikro. Hadir dalam kegiatan itu Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Abraham Prihadi, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, serta Bank Delta Artha Perseroda.
Almarhum Ferry Kurniawan merupakan penerima Program Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) Sidoarjo yang disalurkan melalui Bank Delta Artha Perseroda. Melalui kerja sama antara Pemkab Sidoarjo dan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh penerima Kurda secara otomatis mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ferry tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 25 September 2025. Namun, pada 23 Oktober 2025, ia meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat mengolah pakan ternak di kandang bebek miliknya.
Peristiwa tersebut meninggalkan seorang istri, Ita Damayanti, serta seorang putri yang saat ini masih menempuh pendidikan di tingkat SMA. Melalui program perlindungan yang diikutinya, keluarga almarhum memperoleh manfaat yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Total santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp136 juta. Nilai tersebut terdiri atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan bagi anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp66 juta.
Bupati Subandi menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi pelaku UMKM menjadi bagian penting dari kebijakan daerah. Menurutnya, pelaku usaha tidak hanya membutuhkan akses permodalan, tetapi juga jaminan perlindungan saat menghadapi risiko kerja.
“Semua penerima Program Kurda dengan subsidi bunga 0,2 persen kami ikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ketika terjadi musibah, keluarga tetap mendapatkan perlindungan. Saya titipkan kepada ibunya agar anak almarhum tetap melanjutkan sekolah hingga bangku kuliah,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan sinergi antara pemerintah daerah, Bank Delta Artha, dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperkuat jaring pengaman sosial bagi pelaku usaha mikro. Langkah tersebut juga menjadi upaya menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika pencari nafkah mengalami musibah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Arie Fianto Sofyan, menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja informal maupun pelaku usaha mandiri. Meski almarhum baru terdaftar sekitar satu bulan, seluruh manfaat tetap diberikan kepada ahli waris sesuai hak kepesertaan.
“Manfaat yang diterima keluarga sangat besar, terutama beasiswa pendidikan bagi anak almarhum agar tidak sampai putus sekolah akibat kehilangan tulang punggung keluarga,” kata Arie.
Program perlindungan bagi penerima Kurda ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sidoarjo memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui skema tersebut, pemerintah tidak hanya memperkuat akses pembiayaan usaha, tetapi juga memastikan keberlangsungan pendidikan anak dan kesejahteraan keluarga tetap terjaga saat terjadi risiko kecelakaan kerja.
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar