TRENGGALEK, RadarBangsa.co.id – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin resmi menyerahkan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2025–2029 kepada DPRD Kabupaten Trenggalek. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Selasa (10/6/2025).
Dalam penjelasannya, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menekankan bahwa RPJMD kali ini dibangun di atas tiga pilar strategis pembangunan. Ketiganya meliputi pembangunan kota yang atraktif, peningkatan ekonomi masyarakat, serta penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Tiga pilar yang kita usung dalam RPJMD ini adalah membangun kota yang atraktif, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan memperbaiki kualitas SDM,” terang Mas Ipin usai menghadiri paripurna.
Lebih jauh, Mas Ipin menyoroti perlunya pembaruan pendekatan dalam pembangunan infrastruktur. Jika sebelumnya pengukuran keberhasilan infrastruktur hanya berdasarkan panjang jalan yang dibangun, ke depan indikator tersebut akan digeser ke arah pemerataan. Ia menilai, pembangunan cenderung terpusat di kawasan datar dan belum menjangkau wilayah pedesaan atau perbukitan.
“Selama ini kita mengejar berapa kilometer jalan yang dibangun, tapi nyatanya hanya terkonsentrasi di kawasan datar. Kawasan rural belum tersentuh secara adil. Maka itu kami usulkan adanya indikator indeks pemerataan infrastruktur,” imbuhnya.
Mas Ipin juga menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan pembangunan dengan pelestarian lingkungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Pemerintah daerah, menurutnya, akan mendorong infrastruktur ramah bencana di kawasan-kawasan berisiko tinggi.
Di sisi lain, momentum penyusunan RPJMD kali ini juga beririsan dengan pembahasan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Trenggalek. Hal ini, menurut Mas Ipin, menjadi krusial karena struktur organisasi pemerintahan merupakan “kendaraan” menuju tujuan pembangunan daerah.
“Saya ingin struktur baru bisa membuka ruang bagi peningkatan pendapatan masyarakat sekaligus menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena kalau tidak ada anggaran, bagaimana bisa membangun? Apa yang mau dibagi ke rakyat?” tegasnya.
Ia menyebutkan, potensi peningkatan PAD bisa mencapai 30 persen jika dilakukan melalui efisiensi anggaran, digitalisasi pelayanan, dan optimalisasi aset daerah. Salah satu contoh konkret yang tengah dikaji yakni pemanfaatan Rumah Coklat sebagai workshop yang terintegrasi dengan off taker dari sektor industri.
“Kalau kita sudah bangun, seharusnya tidak perlu lagi keluar biaya besar. Tinggal bagaimana mendatangkan pendapatan dari aset itu. Rumah Coklat misalnya, harus jadi point of excellence,” ujarnya.
Terkait pengelolaan aset lainnya, Mas Ipin juga mengungkap bahwa pasca-penutupan TPA Jwalita, saat ini sudah ada tiga investor yang menyatakan minat kerja sama pengelolaan. Konsepnya, daerah tak lagi membiayai pembangunan dari awal, melainkan hanya menyediakan insentif agar pengelolaan tetap memberi kontribusi terhadap PAD.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan bahwa selain pembahasan RPJMD 2025–2029, pihaknya juga membahas Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas pelaksanaan APBD 2024.
“Bulan Juni ini harus kita selesaikan dua agenda besar, yaitu RPJMD dan LPJ Bupati 2024. Sesuai ketentuan, RPJMD harus rampung maksimal enam bulan pasca-pelantikan bupati. LPJ juga begitu, dan saat ini kita sudah menerima LHP BPK yang hasilnya alhamdulillah Trenggalek kembali meraih opini WTP,” terang politisi PDIP tersebut.
Mengenai perubahan SOTK, Doding menambahkan bahwa usulan dari bupati saat ini sudah masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Awalnya ada rencana penambahan satu dinas, namun bisa saja dibatalkan jika kondisi keuangan daerah belum memungkinkan.
“Pak Bupati juga menekankan, SOTK harus sinkron dengan RPJMD. Visi beliau masih sejalan dengan periode pertama, yaitu Meroket. Bedanya, kalau dulu dimulai dari penguatan SDM, sekarang justru ditarik dari isu lingkungan hidup,” jelas Doding.
Ia berharap pembahasan Perda RPJMD dan perubahan SOTK bisa rampung secara bersamaan. Namun, tantangan masih ada terutama soal sinkronisasi dengan regulasi di tingkat pusat. Salah satu contohnya adalah rencana penggabungan dinas perpustakaan dengan Kominfo, yang ternyata belum mendapat restu regulatif dari pemerintah pusat.